Sementara tersangka utama pembawa sabu 50 gram, VN, diketahui adalah eks napi dalam kasus Pidum yang baru bebas dari Lapas Klas IIA Ambon pada tahun 2020 lalu.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Hakim Penyebab Over Capacity di Lapas

Diketahui, dua pegawai Kumham itu sebelumnya ditangkap bersama dua tersangka lainnya oleh personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan terhadap dua ASN wanita itu dilakukan setelah petugas BNNP Maluku meringkus dua kurir sabu di Kawasan Bandara Pattimura Ambon, pada Senin (5/4/2021). (HS-19)