AMBON, SPEKTRUM – HHGB, Pemilik akun Shahab Arash Malik, tersangka kasus dugaan asusila dan pornografi berhasil ditangkap di Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Maluku, Tantui Ambon.

“Tarangka HHGB itu ditangkap sudah ditangkap Selasa 17 November 2020. Sekira pukul 19.00 WITA. Penangkapan ini dibackup oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur. Dalama penangkapan barang bukti yang ikut diamankan berupa satu buah Handphone Merk OPPO A5,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Menurut kombes Pol Eko, penangkapan terhadap pelaku atas dua laporan Polisi. yakni laporan terkait akun facebook Shahab Arash Malik dengan LP-B/123/IV/2020/MALUKU/SPKT tertanggal 03 April 2020, dan LP-B/239/VII/2020/MALUKU/SPKT dengan lima saksi korban.

“Berdasarkan lapotran itu Ditreskrimsus Polda Maluku membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun Facebook itu dan ditemukan tersangka berada di RT/RW 004/002, Desa Kiwangona, kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

Setelah gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran di bidang Pornografi dan/atau bidang ITE.

Ia menjelaskan, sebagaimana dimaksud pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Modus operandi yang digunakan HHGB mengelabui korban adalah dengan cara chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya. Dia menjanjikan akan memberikan sejumlah uang apabila pelapor membuat dan mengirim foto maupun video Asusila/Pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh HHGB,” ungkapnya.

Di sini, lanjutnya, foto atau video yang berhasil didapatkan oleh HHGB pemilik akun Shahab Arash Malik ini, kemudian digunakan untuk mengancam para korban untuk terus membuat foto maupun video tersebut, jika tidak, foto atau video akan disebarkan.

Selanjutnya HHGB meminta para korban memberikan hak akses ke akun facebook pelapor untuk diambil alih/membajak akun pelapor dan digunakan sebagai testimony untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya.

Kombes Eko mengatakan, tersangka membajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video asusila/pornografi tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban adalah seakan-akan benar, para korban telah menerima sejumlah uang dari HHGB.

Sesuai keterangan dari para korban, lanjutnya, HHGB diduga mengalami kelainan Hyperseks karena tujuannya hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya saja dan tidak memeras para korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang serta dari barang bukti.

Dari Handphone tersangka ditemukan adanya percakapan dalam massanger facebook dengan lebih dari puluhan orang yang diduga kuat menjadi korban dari HHGB yang berada di wilayah Provinsi Maluku, dan lebih dari ratusan korban yang berada luar wilayah Provinsi Maluku.

Usai ditangkap, pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Maluku guna dfiproses hukumlanjut.
“Senin 23 November kemarin, Tim Siber tiba sudah di Ambon dengan tersangka, dan melakukan Rikkes terhadap tersangka. Selanjutnya dia sudah ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui Ambon,” akuinya. (S-07)