AMBON, SPEKTRUM – Sistem sift yang selama masa pandemi covid -19 diberlakukan bagi alat transportasi darat (angkot) akhirnya dicabut Dinas Perhubungan Kota Ambon disusul semakin melandainya penyebaran virus corona di kota ini, dan telah memasuki kondisi normal dilihat dari pembelajaran tatap muka, aktivitas perkantoran, perkuliahan dan lainnya berjalan baik.
Pencabutan sistem sift dilakukan berdasarkan surat edaran Nomor 443 2;/ 06/se /2022 tentang penormalan jadwal operasional angkot A B di Kota Ambon.
“Sudah dicabut terhitung sejak hari Rabu ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/06/2022)
Dengan demikian katanya, secara otomatis dari aspek transportasi juga perlu menyesuaikan dengan kondisi yang ada..
Dikatakan, jija sistem sift tudak dicabut maka dipastikan maka ada masyarakat yang tidak terlayani.
“Makanya sudah harus kembali ke kondisi normal,” paparnya
Sebelumnya diberitakan, sejumlah sopir angkot yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkot Ambon (ASKA), mendatangi Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (30/5/2022).
Kedatangan mereka bertujuan meminta DPRD melalui Komisi III untuk mengkoordinasikan terkait sistim shift operasional angkot yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) kota setempat.
Artinya, sistem yang digunakan saat merebahnya virus covid-19 itu, perlu di cabut sehingga aktivitas angkot bisa seperti dulu. (MG-17)