BULA, SPEKTRUM – Diduga kuat, lantaran terima tunjangan perumahan Rp. 13.750.000,- per bulan, pimpinan DPRD Seram Bagian Timur (SBT) tidak menempati rumah dinas dan dibiarkan terbengkalai.
Untuk diketahui, tunjangan perumahan pimpinan DPRD SBT diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Seram Bagian Timur nomor 1 tahun 2022, perubahan atas Perbub no 60.c tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Seram Bagian Timur tahun anggaran 2019.
Pada peraturan tersebut disebutkan tunjangan perumahan untuk anggota DPRD SBT sebesar Rp. 13.750.000,- per bulan.
Dan dipastikan dalam serahun, ada kucuran dana tunjangan perumahan sebesar Rp 165 juta.
Jika dalam satu periode (5 tahun) maka pimpinan DPRD memperoleh tunjangan sebesar Rp. 825.000.000.
Pantauan Spektrum, semenjak dilantik 2019 lalu hingga tahun 2022 ini, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) belum menempati rumah dinas (rumdis) alis pendopo.
Rumah Dinas Pimpinan DPRD berada satu area dengan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati SBT.
Akibat bertahun-tahun dibiarkan kosong tak berpenghuni, perabot Rumdis Pimpinan DPRD sebagian telah rusak dimakan rayap lantaran tak terurus. Halaman Rumdis DPRD itu juga dipenuhi rumputan liar.
Sebelumnya salah satu Rumdis pimpinan DPRD pernah dihuni oleh mantan wakil Bupati SBT periode 2015 – 2020 Fachri Husni Alkatiri. Setelah itu, Rumdis ini dibiarkan kosong melompong. (HS-13)