AMBON, SPEKTRUM – Diduga Sekretaris Kota Ambon, Agys Ririmase terlibat kasus korupsi, maka Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan menyurati Pemerintah Kota Ambon meminta agar yang bersangkutan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Demikian disampaikan Rumata selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin ketua majelis, Teddy Windiartono, Senin (14/03/2022), seperti dilansir Realitarakyat.com.
Kehadiran Ririmase penting, karena merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Walikota Cup Tahun 2017 senilai Rp. 750 juta.
Keterlibatan Agus, pada kasus itu terungkap setelah Selfius Tunliu selaku Dirut CV. Utama Konstruksi berkicau saat diperiksa sebagai saksi.
Ririmase disebut-sebut menerima Rp 130 juta dari perusahaan CV Utama Konstruksi
“Yang mulia kami akan bersurat secara resmi ke Pemerintah Kota Ambon karena sekarang Agus Ririmase merupakan ASN di Pemerintah Kota Ambon agar bisa dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” kata Rumata.
Rumata menambahkan, untuk Rafael, Paulus, Helmy Herman Putra selaku Direktur Utama (Dirut) CV. Rumpu Rampe yang juga ada dari salah satu pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, batal dihadirkan sebagai saksi.
Rafael Herman Putra selaku Dirut CV. Rumpu Rampe yang diduga melaksanakan pekerjaan pengadaan pakaian Funbike dalam kegiatan Walikota Cup Tahun 2017 lalu senilai Rp. 750 juta batal dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (14/03/2022) karena terpapar covid – 19. (TIM)