AMBON, SPEKTRUM – Diduga masih melobi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar caretaker Bupati dijabat Sekretaris Daerah (Sekda), DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Buru belum juga menggelar paripurna Pemberhentia Kepala Daerah.

Sedangkan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Ambon surat pemberitahuan hasil paripurna telah diterima Plt. Sekda Maluku.

“Surat dari DPRD Kota Ambon dan SBB telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Plt. Sekda Maluku, Sadali Ie kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (08/04/2022).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku masih menunggu rapat paripurna DPRD KKT dan Buru dalam rangka pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati.

“Dengan dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku akan mengusulkan tiga nama ke Mendagri dan nantinya akan ditetapkan salah satu nama untuk menjadi caretaker bupati,” katanya.

Terkait dengan siapa saja yang akan diusulkan, itu menjadi hak gubernur untuk menentukannya.

“Kami tidak bisa memastikan siapa yang bakal diusulkan,” kata Sadali.

Karena tambah Sadali, baru Kota Ambon dan SBB yang telah melaksanakan paripurna dimaksud maka dalam waktu dekat Gubernur akan mengusulkan nama caretaker bupati dan walikota untuk Kabupaten SBB dan Kota Ambon.

“Surat pemberitahuan dari DPRD baru kita terima dan akan ditindaklanjuti,” jelas Sekda.

Sementara itu, Sumber Spektrum di Kemendagri menegaskan ada upaya melobi Kemendagri masih dilakukan sekalipun belum ada kejelasan.

“Tidak mungkinlah pemerintah menerima usulan bupati yang menginginkan Sekda menjabat sebagai caretaker bupati, lantaran ada ratusan DPRD Kabupaten yang telah paripurna bahkan ada kabupaten yang telah ditunjuk caretakernya. Masak hanya untuk dua kabupaten di Maluku, kebijakan Pempus berubah ? Yang benar saja,” kata sumber itu.

Untuk diketahui, alasan melobi Kemendagri agar Sekda setempat menjadi caretaker Bupati lantaran ingin mengamankan posisi bupati tersebut pada Pilkada 2024.

”Sebut saja misalnya Bupati KKT dan Bupati SBB, yang akan maju kembali untuk periode kedua dan Bupati Buru yang mendorong anaknya, Gadis maju di Pilkada Buru. Pastinya jika caretaker dijabat Sekda otomatis akan mengamankan posisinya atau orang yang diusung,” jelas sumber ini.

Kepala daerah yang selesai masa jabatannya, Bupati Buru, Ramly Umasugi dan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Kedianya tidak lagi mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024 mendatang karena sudah dua periode memimpin di daerahnya.

Sedangkan Bupati KT dan SBB dipastikan akan maju sebagai calon bupati..

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menilai, usulan Sekda sebagai Penjabat Bupati atau walikota sah-sah saja.

”Hanya saja, selama ini belum ada aturan yang menetapkan caretaker bupati atau walikota adalah Sekda atau Sekkot,” kata Wenno kepada wartawan, Rabu (06/04/2022).

Namun, Wenno mengingatkan, jika jabatan Sekda di kabupaten sama dengan kepala dinas di Pemerintah Provinsi.

“Eselonnya sama dengan Kadis, tapi tergantung yang mengusulkan,” kata Wenno.

Apalagi, tambah Wenno, kewenangan menunjukan caretaker bupati atau walikota adalah Gubernur dan bukan bupati atau walikota.

“Bupati dan Walikota tidak punya kewenangan. Kewenangan hanya ada di Gubernur, jadi selama ini aturan dan mekanismenya seperti begitu,” tandasnya.

Kendati begitu, lanjut mantan anggota DPRD Kota Ambon itu, jika aturan dirubah tidak ada masalah.

”Jadi tidak ada aturan. Tapi, kalau nama Sekda salah satu masuk dalam usulan calon Penjabat Bupati oleh Gubernur bisa saja. Tapi kewenangan tetap ada di Mendagri memutuskan,” tandasnya. (HS-16)