27.2 C
Ambon City
Selasa, 8 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga “Main Mata”, Polsek Huamual Abaikan Laporan Korban Penganiayaan

AMBON, SPEKTRUM – Diduga “main mata” dengan Pelaku penganiayaan bernama Herry Marnu, warga Dusun Amaholu Losy, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB yang adalah seorang Guru/ASN, di Dusun tersebut, Penyidik Polsek Huamual, Polres Seram Bagian Barat (SBB), terkesan mengabaikan laporan Korban penganiayaan, Sanuri Duluh, warga Dusun Amaholu Losy, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, SBB.

Pasalnya, sebelum laporan Korban ditanggapi setelah 15 hari. Yakni hendak dilaporkan pasca peristiwa pada Tanggal 7 April 2022 lalu, baru Tanggal 20 April kemarin, Korban diambil keterangannya oleh Penyidik Polsek Huamual, bernama Maikel.

Menurut Korban, Penyidik bernama Maikel itu selalu beralasan sibuk. Bahkan alasan lainnya, adalah menunggu hasil visum Korban dari pihak Puskesmas.

Padahal, visum itu justru dilakukan atas inisiatif Korban sendiri, lantaran lambannya pihak kepolisian menanggapi laporan Korban.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sejak 6 April 2022, dan keeseokan harinya, yakni Tanggal 7 April, Korban mendatangi pihak Polsek untuk melaporkan persitwa itu. Namun hingga Tanggal 20 April 2022 kemarin, atau 15 hari pasca peristiwa, Korban baru dimintai keterangan oleh Penyidik.

“Saya baru diperiksa Rabu (20/4/2022) kemarin. Tapi Penyidik belum kasih tanda tangan BAP, kata Penyidik, nanti diinfokan kembali setelah BAP itu difoto copy. Dan polisi bilang tunggu hasil visum juga. Padahal visum itu saya yang lakukan sendiri. Tapi polisi bilang nanti mereka yang ambil, dan sampai sekrang belum ambil di Puskesmas,”jelas Korban.

Korban bahkan mengaku, bahwa dirinya pernah diminta mendatangi Mapolsek Huamual beberapa waktu kemarin, namun setelah tiba, Pelaku justru sudah berada di Ruang Penyidik. Dan tanpa sepengetahuan Korban, dalam ruangan Penyidik, dilakukan mediasi. Namun Korban menolak upaya Polisi itu, dan meminta agar laporannya diterima dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu lantaran, perilaku Pelaku bukan kaki pertama. Tetapi sudah berulang kali kepada warga lainnya.

“Dengan itu, saya minta agar masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena saya, hanya minta keadilan atas peristiwa yang menimpah saya,”cetusnya.

Sehubungan dengan itu, Penyidik yang dihubungi guna mengkonfirmasi hal tersebut, justru melontarkan kalimat, bahwa “katong ini karja banya bukan hanya urus dong pung masalah saja”.

Dia bahkan mengaku, bahwa dirinya selalu mendapat tugas mendadak dari pimpinannya (Kapolsek) untuk tugas luar.

“Beta sudah bilang tunggu, karena pas rencana hari ini, tiba-tiba ada masalah di Iha. Lalu disini juga kan lampu sering mati, jadi nanti pake mesin (genset) untuk nanti kita periksa dia (Korban),”katanya.

Disinggung terkait dugaan “main mata” antara dirinya dengan Pelaku, karena beberapa kali, Penyidik tersebut diketahui sering menemui Pelaku dikampungnya, sehingga laporan Korban sengaja tidak dilayani, dirinya berkelik, bahwa dirinya hanya berniat merangkul keduanya (Pelaku dan Korban).

“Bukan karena beta (saya) dekat dengan Korban. Tapi ini beta hanya mau merangkul kedua pihak. Urus masalah bukan cuma dong (hanya mereka) punya saja. Janji Senin dong seng (mereka tidak) hadir. Lalu setelah itu dong (mereka) datang tidak konfirmasi beta (saya) juga. Jadi beta (saya) suruh datang besoknya lagi. Tapi besoknya itu ada perintah mendadak dari Kapolsek juga,”kata Penyidik.

Dia juga mengaku, bahwa anggota yang berstatus Penyidik pada Polsek tersebut, hanya dirinya. Hal itu yang menyebabkan, Korban baru bisa diperiksa, setelah 16 hari pasca kejadian penganiayaan itu. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles