AMBON, SPEKTRUM– Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury akirnya dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan oleh Husein Minangkabau.
Husein Minangkabau didampingi kuasa hukumnya, Fahri Bachmid terlihat mendatangi Mapolda Maluku, Tantu – Ambon, Rabu (31/08/2022).
Kepada wartawan, kuasa hukum Minangkabau, Fahri Bachmid menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik di Polda Maluku atas dugaan penipuan yang di lakukan Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury.
“Kami selaku Kuasa Hukum Husein Minangkabau, telah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku,” tega Bachmid.
Dijelaskan, laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan penyidik di Polda Maluku.
“Hasil konsultasi kita tadi dengan penyidik Polda Maluku terhadap dugaan peristiwa ini penyidik, mengarahkan kita untuk memasukan aduan berkas pelaporan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penepuan yang dilakukan Wattimury,” katanya.
Dugaan penipuan ini berlangsung cukup lama yakni sekitar tahun 2014.
Saat itu, Husein Minangkabau bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi Maluku. Saat itu, Lucky Wattimury menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Selanjutnya, saling tukar nomor telepon dengan alm. H. Bakry. Kemudian pelapor diminta memberikan uang sebanyak Rp 50 jt. Tidak berlangsung lama, Wattimury menghubungi pelapor (Husein Minangkabau) untuk meminta tambahan Rp 15 juta.
Uang yang dipinjam tersebut menurut Wattimury akan digunakan untuk proses pemilihan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku.
Setelah itu, 10 hari kemudian, korban kembali dihubungi Wattimury dan diajak bertemu di KFC Urimesing Jln. Diponegoro Kota Ambon dan meminta tambahan Rp 50 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk membantu orang berangkat umroh.
“Pelapor nekat memberikan uang dalam jumlah bayak kepada Wattimury lantaran telah mengenal cukup dekat, sebagai guru dan murid, apalagi diiming-imingi sesuatu.
“Pelapor juga mengenal Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury cukup lama karena punya hubungan dekat sebagai guru dan murid yang statusnya waktu itu, Wattimury merupakan wali kelas sebagai untuk pelapor. Dan pelapor berasumsi bahwa Lucky Wattimury tidak akan mengkhianati, mencederai hubungan ini karena sudah kenal baik,” katanya kesal
Setelah itu, kemudian ada upaya-upya komunikasi membicarakan hal tersebut untuk mengembalikan uang yang diberikan pelapor kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku itu, sayangnya upaya tersebut tudak bersambut.
“Ada beberapa nomor yang kami coba untuk hubungi namun tidak aktif,” tutur Bachamid. (MG-15)