Pada Ayat (4) terhadap sisa pencucian dan pembilasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilakukan pengolahan limbah B3 dan memenuhi baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai baku mutu air limbah kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan. Dan ayat (5) hasil pengolahan limbah B3 menggunakan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa limbah nonB3.
“Sedangkan ayat (6) terhadap limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pengelolaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah non B3,”jelasnya. (HS-19)
