Pasal (3), penguburan limbah B3 patologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan antara lain dengan cara: a. menguburkan limbah B3 difasilitas penguburan limbah B3 yang memenuhi persyaratan lokasi dan persyaratan teknis penguburan limbah B3; b. mengisi kuburan limbah B3 dengan limbah B3 paling tinggi setengah dari jumlah volume total, dan ditutup dengan kapur dengan ketebalan paling rendah 50 cm sebelum ditutup dengan tanah; c. memberikan sekat tanah dengan ketebalan paling rendah 10 cm pada setiap lapisan limbah B3 yang dikubur; d. melakukan pencatatan limbah B3 yang dikubur; dan e. melakukan perawatan, pengamanan dan pengawasan kuburan Limbah B3.
“Serta pasal (4) penguburan limbah B3 benda tajam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain dengan cara: a. menguburkan limbah B3 di fasilitas penguburan limbah B3 yang memenuhi persyaratan lokasi dan persyaratan teknis penguburan limbah B3; b. melakukan pencatatan limbah B3 yang dikubur; dan c. melakukan perawatan, pengamanan, dan pengawasan kuburan limbah B3,”tuturnya.

Sementara pada pasal (5), lanjutnya, tentang penguburan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan jika pada lokasi dihasilkannya limbah patologis dan/atau limbah benda tajam tidak terdapat fasilitas pengolahan limbah B3 menggunakan peralatan insinerator limbah B3.
Terkait dengan lokasi sesuai pasal 26, lokasi dan fasilitas penguburan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi: a. bebas banjir; b. berjarak paling rendah 20 m (dua puluh meter) dari sumur dan/atau perumahan; c. kedalaman kuburan paling rendah 1,8 m, dan d. diberikan pagar pengaman dan papan penanda kuburan limbah B3.
Baca juga: Vaksinasi Tahap I, KKT Lampaui Target
“Pada pasal 37: (1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengolahan limbah B3 di luar limbah B3 yang dihasilkannya sendiri, harus melakukan pembaruan izin lingkungan. Ayat (2) pembaruan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada dokumen kajian lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan,” cetusnya.
Sementara pada pasal 38 ayat (1) kewajiban memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dikecualikan untuk penghasil limbah B3 yang melakukan sendiri pengolahan limbah B3 berupa: a. kemasan bekas B3; b. spuit bekas; c. botol infus bekas selain infus darah dan/ataucairan tubuh; dan/atau d. bekas kemasan cairan hemodialisis. Ayat (2) pengolahan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengosongan; b. pembersihan; c. desinfeksi; dan d. penghancuran atau pencacahan.
Baca juga: Divaksin Perdana, Gubernur: Jangan Takut Vaksin
” Ayat (3) pengosongan dan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan cara: a. mengeluarkan seluruh sisa B3 dan/atau zat pencemar; b. melakukan pencucian dan pembilasan paling sedikit 3 (tiga) kali di fasilitasnya dengan menggunakan: 1. pelarut yang sesuai dengan sifat zat pencemar dan dapat menghilangkan zat pencemar; atau 2. teknologi lain yang setara yang dapat dibuktikan secara ilmiah,”urainya.
