PIRU, SPEKTRUM – Sejak kemarin, Minggu (19/04/2020), Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah diberlakukan PSBR (Pembatasan Sosial Berskala Regional) dengan cara penutupan jalan akses masuk dan keluar Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sesuai Surat Pengumuman dari Kepala Kecamatan Elpaputih Nomor : 551/30 An.Bupati SBB Camat Elpaputih YULIS NAHUWAIY S.STP.
Pelaksanaan penutupan dilakukan dengan menerjunkan, 4 Personel Sat Pol PP Kabupaten SBB dipimpin Anthon Upessy. Personel Polsek Teluk Elpaputih lakukan pemantauan terhadap kegiatan tersebut dengan rincian 3 personel dipimpin Kanit Sabhara Aipda Marines Talahatu.
PSBR tersebut diberlakukan untuk akses keluar masuk bagi :
– Angkutan penumpang umum,
– Angkutan penumpang pribadi
– Pengendara kendaraan roda dua
– Kendaraan Pribadi Roda Empat.
Namun bagi masyarakat pengguna jalan yang memiliki kepentingan mendesak diperbolehkan masuk dan keluar Wiayah Kabupaten SBB.
Kendaraan yang bisa melewati keluar masuk SBB,
– Angkutan truk/mobil box yang membawa sembako dari Ambon menuju Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBT
– Angkutan Truk yang membawa Sembako mau keluar dari Kabupaten Malteng/Kabupaten SBT tidak diijinkan keluar.
Keputusan PSBR dengan cara penutupan akses keluar masuk ke Kabupaten SBB merupakan Keputusan Pemerintah Kabupaten SBB yang ditindaklanjuti Kepala Kecamatan Elpaputih mulai tanggal 19 April 2020 sampai dengan tanggal 1 Mei 2020. (Tim)