AMBON, SPEKTRUM – Gubernur Maluku, Murad Ismail akan melantik careraker Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Buru, Kepulauan Tanimbar dan Kota Ambon, Selasa (24/05/2022).
Kepastian ini dikemukakan Kepala Bidang Publikasi Dinas Kominfo Maluku, Jhon Rumlewang yang disampaikan di WAG Humas Kominfo.
“Pelantikan akan dilaksanakan pada Selasa, (24/05/2022) pukul 15.00 wit di Tribun Lapangan Merdeka,” tulisnya.
Rumlewang menandaskan, kepastian waktu pelantikan tersebut diperoleh dari Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku.
“Hasil koordinasi dengan Biro Adpim, ibu Vibra,” lanjutnya.
Sebelumnya, kepada wartawan usai kegiatan penyerahan MURI dalam rangka HUT Kodam XVI Pattimura di Jembatan Merah Putih, Gubernur Maluku, Murad Ismail menyampaikan jika waktu pelantikan masih menunggu kehadiran Brigjen Andi Chandra A dari Palu.
“Sesuai batas waktu yang diberikan Mendagri yaitu tanggal 24 Mei tapi kita tunggu kehadiran yang dari Palu, jika datangnya tanggal 23 Mei pagi berarti kita lantik sore tapi kalau tidak berarti tanggal 24 Mei,” kata mantan Kakor Brimob itu.
Sekedar untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya menunjuk Jenderal TNI pimpin Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Brigjen. Andi Chandra As’aduddin Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah ditetapkan Mendagri sebagai caretaker Bupati SBB melalui Keputusan Mendagri Nomor 131.84.1164.
Kemudian untuk Kota Ambon, Mendagri akhirnya memutuskan Drs. Bodewin Wattimena Sekretaris DPRD Maluku sebagai caretaker Walikota Ambon. Penetapan Wattimena sesuai SK Nomor 131.81.1165 tahun 2022.
Selanjutnya Daniel Indey Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku ditunjuk sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri no 131.81.1211 tahun 2022.
Dan, DR. Jalaludin Salampessy Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenfa) ditetapkan sebagai caretaker Bupati Buru dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.84.1212.
Mendagri juga melampirkan surat tentang waktu pelaksanaan pelantikan yakni pada tanggal 22 Mei 2022 atau paling lambat 24 Mei 2022.
Jika pelantikan penjabat Bupati/Walikota dilakukan setelah tanggal, 22 Mei 2022 maka Sekretaris Daerah sebagal Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan BupatiiWali kota tersebut sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/ Wali kota.
Gubernur juga diingatkan apabila tidak melaksanakan pelantikan Penjabat Bupati Penjabat Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Pemerintah pada kesempatan pertama akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik di daerah. (TIM)