AMBON, SPEKTRUM – Seseorang di Pasar Mardika, Kota Ambon, Kecamatan Sirimau diduga sebagai bandar Narkoba dibekuk aparat kepolisian. Enjel ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp-Lease.
Tersangka Enjel ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp-Lease karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis ganja di rumahnya.
Petugas menangkapan pelaku setelah menerima informasi dari informan terkait kepemilikan narkotika yang sedang disimpan dalam kios depan rumah pelaku. Terhadap perbuatan tersangka, Enjel disangkakan polisi melanggar pasal 112 dan 11 UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada wartawan kemarin, Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp-Lease, AKP Jufry Jawa, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari informan. Dan anggota yang menerima informasi, langsung ke rumah pelaku melakukan penggerebekan.
Kasat Narkoba menjelaskan, dari penggerebekan itu, petugas berhasil menemukan 5 paket ganja yang dikemas dalam dos rokok.
“Dari informasi petugas lakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 27 Agustus 2021 kemarin. Kini pelaku sudah diamankan di Rutan Polresta Pulau Ambon,” jelas Kasat.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut dari rekannya Rais Mewar di Jakarta.
“Terhadap pelaku, kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita juga sangkakan tersangka dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya sembari menambahkan, petugas saat ini sedang melakukan pemberkasan tersangka ini. (TIM)