AMBON,SPEKTRUM – Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo membenarkan ada anggota Polisi yang terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu. Hal ini dikemukakan Cahyo saat konfrensi pers di Ruang Rapat Utama Polda Maluku, Kamis (23/06/2022)
Anggota polisi yang terlibat pengedaran narkoba yakni A.S (43). Selain AS juga ada dua tersangka 2 lainnya masing-masing R.(28) dan FL (46). Keduanya masyarakat sipil, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan satunya lagi belum bekerja.
“Kita kemarin melakukan penangkapan terhadap seseorang berkaitan dgn kelompok Batu Merah yang diawali dengan informasi dari BNN,” jelasnya.
Setelah ada informasi pengiriman barang dari Jakarta dan Medan, BNN kemudian mengikuti perjalanan barang tersebut melalui jasa pengiriman.
Selanjutnya BNN berkoordinasi dengan jasa pengiriman TIKI untuk menginformasikan siapa nanti yang bakal mengambil barang tersebut.
Hal ini dilakukan lantaran alamat yang tercantum di paket tersebut fiktif.
Penelusuran BNN mengidentifikasikan pengambil barang tersebut anggota Polri
“Kemudian BNN berkoordinasi dengam kami dan kami membentuk tim gabungan antara direktorat Narkoba, BNN dan Propam,” katanya.
Dan polisi lakukan penjejakan terhadap para pelaku yang akhirnya ditemukan beberapa pelaku yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, pihak kepolisian lakukan pemeriksaan dan faktor-faktor umum kronologisnya.
Setelah tiga hari kemudian, barang tersebut tiba, datang tersangka A.S ,tersangka F dan tersangka R bertemu dan membagi tugas.
Tersangka R sebagai pemilik barang memberikan resi kepada AS untuk mengambil barang di TIKI pada saat pengambilan tersangka AS mengajak juniornya anggota Polri juga untuk mengantar ke TIKI.
“Juniornya tidak tahu mau apa, dan diantarlah ke sana,” jelas Cahyo.
Setelah barangnya diambil, bertemulah tersangka AS dengan R dan F di Indomaret Batu Merah.
“Di tempat itu, beralih barang dan tersangka F mengambil barang tersebut bersama tersangka R dan kembali ke tempat kos- kosan tersangka F,” kata Cahyo.
Ternyata, lanjut Cahyo, isi paket tersebut dua gulung plastik yang berisi sabu jumlahnya 40 gram dan telah didistribusi ke pemesannya sisanya 13,85 gram
Setelah itu, polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa Hp, sabu dan uang hasil penjualan sekitar Rp 4 kemudian 2 kartu ATM.
“Kita menduga ATM ini sebagai tempat uang masuk hasil kejahatan kemudian ada barang lain hasil kejahatan yang tidak dapat dihadirkan berupa TV, Kulkas sudah diamankan. Sehingga dari fakta hukum yang ada maka kita menetapkan tiga tersangka dan dilakukan penahanan.
Selanjutnya akan kita proses dengan pengenaan pasal 114 dan atau 132 permufakatan jahat terkait
Dengan tindak pidana Narkoba,” jelas Cahyo. (MG-16)