Para pendemo ini bersih keras untuk menemui pimpinan Pengadilan Negeri Dataran Munimua. Mereka ingin menyampaikan tuntutan mereka, agar dua warga Desa Sabuai yakni, Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam segera dibebaskan.
Mereka bahkan melakukan aksi bakar ban bekas di depan gerbang kantor tersebut. Pembakaran ban bekas tersebut dihalau aparat kepolisian yang bersiaga di depan kantor dimaksud.
Beberapa saat kemudian, terjadi lobi-lobi antar perwakilan aksi massa dengan pihak kepolisian untuk berkoordinasi. Atas koordinasi itu, pendemo dibolehkan masuk ke halaman Kantor PN Dataran Hunimua. Di halaman kantor tersebut pendemo berorasi. Setelah itu diperbolehkan bertemu langsung dengan Awal Darmawan Akhmad selaku Ketua PN Dataran Hunimua.
Salah satu perwakilan dari pendemo tersebut yakni, Fahmi Kubal saat berorasi mengatakan, aksi yang dilakukan bersama rekan-rekannya itu sebagai rentatan aksi solidaritas yang dilakukan sebelumnya. Aksi sebelumnya untuk menuntut dibebaskan dua warga yang saat ini menjalani proses sidang di PN Dataran Munimua.
“Kami tahu persoalannya. Saya dan rekan-rekan perlu menyampaikan terutama kepada Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, aksi yang kami lakukan ini tidak main-main. Kami tegaskan juga, kalau kasus ini bukan main-main. Untuk itu kami menegaskan untuk kedua saudara kami itu dibebaskan,” sebut Fahmi Kubal.
Aksi massa ini dilakukan, lantaran penegakan hukum terhadap rakyat dinilai pincang. Sehingga perlu diluruskan terhadap hal yang keliru dan salah. (HS-13)
