BULA, SPEKTRUM – Rasa solidaritas terhadap dua warga Desa Sabuai yang menjalani persidangan, diminta untuk segera dibebaskan. Permintaan ini disampaikan melalui aksi demonstrasi, hingga menutup jalan di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kedua orang warga Desa Sabuai yang ditahan yakni, Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam. Kelompok massa mendesak pengadilan setempat membebeskan dua warga Desa Sabuai, Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam.
Kelompok aksi pada, Kamis (2/9/2021) dilakukan oleh Lembaga Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) Cabang Seram Bagian Timur (SBT). Bukan saja kelompok PENA, tapi turut dalam aksi solidaritas itu Aliansi Peduli Masyarakat Adat (APMA) SBT, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang SBT, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang SBT dan Komunitas Peduli Lingkungan Hidup (KOPIH).
Sasaran para demonstran kali ini menduduki Kantor Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua SBT, yang dikoordinir masing-masing utusan dari kelompok-kelompok PENA, APMA SBT, GMNI SBT, dan KOPIH.
Dari pantauan di lapangan, para demonstran melakukan aksi menutup jalan raya, akibatnya akses pada pertigaan jalan protokol Kota Bula sempat mengalami kemacetan. Terlihat banyak kendaraan roda empat tidak bisa melewati, hanya dilalui pejalan kaki, becak dan sepeda motor.
Para demonstran melakukan aksi tutup jalan raya itu, lantaran pintu gerbang Kantor PN Dataran Hunimua ditutup. Aparat kepolisian menjaga ketat. agar pintu pagar tidak dilalui massa aksi ke halaman kantor.
