SAUMLAKI, SPEKTRUM – Mantan Camat Selaru Zakarias Imanratu dan mantan bendahara Dorsina Susana Batual, tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara di Pemerintah Kecamatan Selaru Kabupaten Maluku Tenggara Berat yang bersumber dari APBD tahun 2018 sebesar Rp.625.000.000 ditahan Kejaksaan Negeri Saumlai Kepulauan Tanimbar dan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.
Kedua tersangka didampingi kuasa hukum, Zakarias Emanratu didampingi Deni Frangkli Sianresi SH. dan Dorsina Susana Batbual didampingi oleh penunjukan kuasa hukum Eduardus Futwembun SH.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Saumlaki, sekitar lima jam dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri Saumlaki, Jumat (10/6/2022) pukul 16.30 WIT.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono, SH, MH dalam Jumpa pérsnya di Aula Kejari Saumlaki, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah lakukan penyerahan barang bukti terhadap kasus tindak pidana korupsi penyalagunaan keuangan negara yang bersumber dari APBD kabupaten Maluku Tenggara Barat di Kecamatan Selaru, tahun anggaran 2018.
Gunawan menjelaskan, mantan Camat dan Bendahara Kecamatan Selaru ini akan ditahan 20 hari kedepan, dan untuk penitipan sementara penahanan dilakukan di rumah tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar.
“Karena Lapas Kejari baru bisa dilakukan setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Ambon,” katanya lagi.
Kepala Kejaksaan Nageri Saumlaki telah menunjuk Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Saumlaki berdasarkan P. 16A. nomor Print. 163/Q. 1. 13/Ft.1/06/2022 tertanggal 10 juni, 2022. diantaranya : M. Dedy Fahlezi SH, Bambang Irawan SH. El Imanuel Lolongan SH.MH, Andi Abdurrozzak Rifan Adha SH. Jerry Nikolas Alfido Pattiasina dan Muhammad Fazurrahman Komarudin SH.
Dua tersangka Tindak pidana korpsi telah melanggar, primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dengan Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitap Undan Hukum Pidana (KUHP).
Selesai melakukan jumpa pers di Kepulauan Tanimbar kedua tersangka langsung memakai rompi tahanan, keluar dari kantor Kejari untuk menaiki mobil tahanan serta dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar. (MG-12)
