AMBON, SPEKTRUM – Sembilan Kabupaten/Kota di Maluku, yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Buru Selatan, serta Kota Tual, masuk PPKM Level 1.
Penerapan ini terhitung mulai Tanggal 26 April 2022. Pasca ditertibkannya Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2022.
Terkait dengan itu, Juru Bicara (Jubir) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Selasa (26/4/2022) di Balai Kota mengatakan, dengan itu, maka aktivitas di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku, diperkirakan akan berjalan normal.
“Kota Ambon masuk dalam pemberlakuan PPKM level 1, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid 19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, yang diterbitkan di Jakarta Senin, 25 April 2022 kemarin,”jelas Jubir.
Dan sesuai InMendagri itu, pada diktum kelima, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, Swasta akan menerapkan WFO sebesar 100 persen, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan, lanjut Jubir, masih dapat dilakukan melalui pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Dan untuk kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik, serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Sedangkan untuk aktivitas di tempat-tempat ibadah diberlakukan 100 persen dari kapasitas, begitu pula pada pelaksanaan kegiatan di tempat umum seperti rumah makan/restoran, cafe, bioskop, gym, serta area publik lainnya juga termasuk tranportasi umum diberlakukan 100 persen kapasitas dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah,”jelas Jubir.
Dia juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut mendukung Pemerintah, dengan terus menaati protokol kesehatan. Dan terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, maupun pada fasilitas kesehatan terdekat.(*)


