29.1 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

395 Laporan Gratifikasi Diterima KPK

AMBON, SPEKTRUM – Hingga akhir pekan kemarin, total 395 laporan gratifikasi diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilainga ditaksir me capai RpĀ  274 117.519.

Semuanya dilaporkan masyarakat. Terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya yang diterima Spektrum, Minggu (14/05/2022) laporan- laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

“Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,” tulis Kuding.

Dikatakan, KPK masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan di-update pada kesempatan berikutnya.
“KPK sampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.

KPK sebelumnya, menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dikatakan, KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles