31.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

12 Saksi Korupsi Dana Pemilu di KPUD SBB Diperiksa Jaksa

AMBON, SPEKTRUM – 12 orang saksi kasus dugaan korupsi dana Pilpres dan Pileg tahun 2014 di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seram Bagian Barat diperksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (12/5/202).

Ke-12 orang saksi itu diantaranya, satu mantan staf KPUD SBB dan 11 staf aktif KPUD setempat.

Kepada wartawan, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan jika pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

“Pemeriksaan ke dua belas saksi tersebut mengenai seputar tugas pokok masing-masing,” ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi itu, kata Kareba, mereka juga langsung di klarifikasi oleh Inspektorat soal dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden di tahun 2014.

“Juga diklarifikasi oleh tim auditor dari Inspektorat provinsi,” jelas Wahyudi.

Ada dua tersangka dibalik Penyimpangan keuangan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014. Keduanya, MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPUD SBB dan HBR selaku bendahara KPUD setempat.

“Penyidik setelah memeriksa lima puluh tujuh orang saksi dan resmi hari ini menetapkan dua orang tersangka,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Penyidik juga, lanjut dia, menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan.

“Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran,” jelas Wahyudi.

Perbuatan kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 9 miliar itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Diketahui, perkara KPUD SBB ini telah diusut sejak awal 2022. Kasusnya telah terjadi di tahun 2014, dan oleh penyidik baru menjemput kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp. 9 miliar tersebut.

Puluhan saksi telah diperiksa. Kabarnya, Ketua KPUD tahun 2014 dan beberapa pejabat KPUD SBB saat itu kuat dijadikan tersangka. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles