AMBON, SPEKTRUM – 1 kilo gram narkotika golongan satu alias ganja kering, yang dikirim via jasa pengiriman barang, J&T, berhasil diamankan Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.
Barang haram itu diamankan bersama Terduga pemiliknya, berinisial MT alias M, di kawasan Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Ambon.
PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Ipda Moyo Utomo, Kamis (14/4/2022) mengaku, Pelaku dan Barang Bukti (BB), diamankan pada Senin (11/4/2022) lalu.
Kasi Humas mengatakan, bahwa barang haram itu diselundupkan melalui jasa pengiriman barang J&T. Dimana sebelumnya, Polisi mengetahui adanya kiriman paket tersebut dari salah satu informan, pada Sabtu (9/4/2022) lalu.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu.
“Setelah mengetahui benar adanya, anggota kemudian bekerja sama dengan pekerja J&T. Jadi sebelum barang itu diantar ke Pelaku, pekerja J&T menghubungi Pelaku, dan Pelaku memintanya mengantar barang tersebut ke Gang Singa,”ungkapnya.
Dimana saat pengantaran, pekerja J&T sudah didampingi anggota Satresnarkoba yang menyamar. Dan saat tiba di TKP, Pelaku telah berada di luar jalan untuk menerima paket itu.
“Saat itu juga, anggota langsung menangkap Pelaku dengan barang bukti yang ada ditangannya (1 kilo ganja),”jelasnya. (*)