Daerah  

1 April 2020, Instruksi Bupati Buru Diberlakukan

NAMLEA, SPEKTRUM – Merebaknya pandemi Covid-19 telah mendunia. Indonesia turut terdampak virus corona. Daerah-daerah di Maluku telah mengantisipasinya. Bupati Buru telah menginstruksikan, untuk sementara menutup pintu masuk maupun keluar selama 14 hari ke depan, dan diberlakukan 1 April 2020.

Instruksi Bupati Buru, Ramly Umasugi itu disampaikan kepada seluruh jajarannya, supaya menutup sementara seluruh pintu masuk-keluar. Instruksi Bupati itu memang berlaku mulai Rabu, 1 April 2020. Selama diberlakukan instruksi Bupati Buru, diharapkan dapat dipatuhi.

Sebagaimana instruksi Bupati Buru Umasugi ini tertuang dalam Surat Nomor: 049/71 tahun 2020, tentang Penutupan Sementara Pintu Masuk Keluar Dalam Wilayah Kabupaten Buru, tertanggal 28 Maret 2020.

Diinformasikan, instruksi Bupati Buru tersebut ditujukan hanya kepada para penumpang atau orang-orang yang menggunakan jasa transportasi laut dan udara saja. Sedangkan untuk arus pengiriman barang dan logistik tetap berjalan seperti biasanya.

“Jadi hanya larangan untuk orang-orang atau penumpang saja. Tetapi tidak untuk arus pengiriman barang dan logistik berjalan seperti biasanya,” jelas Bupati Buru dalam instruksinya.

Penutupan sementara pintu masuk-keluar ini akan diperpanjang, dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru.

“Instruksi ini bersifat perintah. Apabila tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” instruksi Umasugi tegas.(S-12)