Pencegahan dilakukan, tapi korupsi tetap saja nongol. Anggaran negara dan daerah dikuras oknum tidak bertanggungjawab demi memperkaya diri. butuh keseriusan adan ketegasan penegak hukum untuk menumpas kejahatan luar biasa ini.
Kampanye melawan dan membasmi koruptor bukan hal baru sampai sekarang nyariong twerdengar di mana-mana. Sialnya korupsi masih saja muncul di saat pengawasan lemah. Anggaran negara dan daerah mudah bocor alias disalahgunakan oleh oknum tertentu. korupsi isa melibatkan onum pejabat di daerah.
Tentu ada celah sehingga oknum semena-mena mensyiasati uang negara atau daerah dengan cara haram. Dalam penanganan paketk proyek misalnya, adakala pekerjaan tidak sesuai spek dan lain sebagainya. pihak terkait ingin mencari untung besar. Aauran main pun diabaikan. celah untuk pelaku berbuat di luar ketentuan atau prosedur dalam penanganan pake proyek itu dikarenakan pengawasan masih loggar.
Pencegahan dan pemberantas korupsi mestinya dilakukan dengan penuh komitmen. Lagi lagi amanat itu ada di pundak penegak hukum. Baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK. Lembaga auditor BPK maupun BPKP serta Inspektorat pun dituntut dalam melaksanakan audit harus penuh bertanggungjawab.
Bila ada temuan, semestinya diteruskan ake penegak hukium untuk ditindaklanjuti sebagaiamana mestinya. Sebaliknya untuk Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, harus tangkas dal;am m,enindaklanjuti apa yang menjadi temuan auditor.
Ruang korupsi masih terbuka, hendaknya penegak hukum meningkatkan kinerjanya melihat problem krusial ini. Artinya, setiap pelaksanaan proyek milik pemerintah mengapa anggaran negara/daerah mudah untuk diselewengkan oknum tertentu? pengawasan terbilang lemah, aktor atau pelaku korupsi itu sering tumbuh memanfaatkan ruang yang ada.
Korupsi kian tumbuh di negeri ini. Faktanya demikian, maka sudah sepatutnya dalam penindakan jangan ada istilah tebang pilih. Nyali serta komitmen penagak hukum dipertaruhkan disini.
Khusus penanganan kasus atau perkara korupsi, wajib untuk dilakukan secara bersungguh-sungguh. Penting adanya komitmen dari penegak hukum. Penidakan dilakukan tentu menggunakan ketentuan yang ada. Sehingga supremasi hukum bisa tegak berdiri di negeri ini.
Mencegah korupsi, penyelenggara negara di daerah harus menyadarinya. Memerangi korupsi di negeri ini mulai dari individu seterusnya ditindaklanjuti ke instansi atau lembaga negara/pemerintah.
Sebab hal tertinggi (supremasi), tidak bisa terlepas dari tiga ide dasar hukum yakni keadilan, manfaat dan kepastian.
Merujuk kesitu, soal penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pemadam Khusus Tipe 4 untuk Bandara Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, sepatutnya pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, mengedepankan profesionalisme dan integritasnya. Artinya, dalam penanganana perkara ini siapapun oknum yang terlibat, wajib ditindak.
Tentang perkembangan kasus ini pun, tidak perlu ditutupi. Semuanya harus di buka biar tidak ada kecurigaan dari publik. Harapnnya, penuntasan perkara korupsi Kejaksaan dapat melakukannya dengan sungguh-sungguh, tanpa tebang pilih, dan harus memberikan kepastian hukum. (*)