AMBON, SPEKTRUM – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Jumat (4/6/2021).
Persetujuan tujuh Ranperda ini setelah dilakukannya pembahasan mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) dengan pemerintah daerah. Dari ketujuh Ranperda tersebut, tiga rancangan peraturan merupakan usulan pemerintah daerah provinsi Maluku, sisanya adalah usulan inisiatif dari dewan.
Dikutip dari rilis Humas Maluku, tiga Ranperda usulan Pemprov Maluku tersebut, masing-masing, Ranperda tentang perubahan atas Perda provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri provinsi Maluku Tahun 2019 – 2039 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan provinsi Maluku Tahun 2019 – 2025.
Sedangkan empat usulan DPRD Maluku, yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung,

Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Pembinaan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan dan Keamanan Pangan Masyarakat.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Murad Ismail secara virtual dari kediaman Gubernur di Poka Ambon.
Gubernur dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi, atas dedikasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku, khususnya Pansus yang telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan.
” Pada hari ini, telah diberikan persetujuan bersama atas tujuh buah Ranperda Provinsi Maluku tahun 2021,” kata Gubernur. (Humas Maluku)