AMBON, SPEKTRUM – Tim dan sekretariat persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan Terintegrasi berskala internasional yang rencananya akan menempati area sekitar desa Waai dan desa Liang di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, mengedepankan prosedur untuk pembebasan lahan milik warga di sana.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang yang juga bertindak sebagai ketua tim pada rapat bersama pemangku kepentingan terkait, Senin (8/2/2021) di aula kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kendati pemerintah provinsi (pemprov) Maluku mempercepat pembangunan infrastruktur pendukungnya, kata Kasrul, tidak berarti mengabaikan hak-hak warga yang tanahnya akan dibebaskan. Ia tidak ingin terjadi masalah hukum di kemudian hari. Olehnya, pemprov juga menghadirkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toto Sutantono yang juga menjadi salah satu anggota tim.
“ Sudah banyak contoh. Di beberapa daerah bahkan di katong (kita) pung (punya) daerah, kalau salah mengelola, setelah pensiun, orang datang tanya-tanya, jaksa panggil untuk jalani pemeriksaan,” bebernya.


Menurut Kasrul, Pemprov menargetkan masalah pembebasan lahan ini paling lama Mei tahun ini karena target pembangunan konstruksi pelabuhannya akan dilaksanakan tahun depan. Bahkan pembentukan tim ini sudah sah secara hukum dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2021
” Target kita harus tuntas Mei 2021, untuk mengejar target konstruksi yang mana direncanakan pemerintah pusat sudah bisa dilaksanakan di tahun depan,” ungkapnya.
Sekda menjelaskan, data yang diperoleh, kurang lebih ada sekitar 150 rumah di pinggir pantai yang harus di relokasi. Jumlah ini menurutnya tidak terlalu banyak sehingga waktu yang dibutuhkan bisa cepat saja.
“Saya kira pembebasannya juga tidak terlalu banyak mengorbankan banyak orang,” ujarnya.
Ia berharap ada dukungan masyarakat Maluku khususnya desa Waai dan Liang agar proses pembangunan pelabuhan terpadu ini dapat berjalan lancar karena ke depan akan menyerap tenaga kerja dan mendorong tumbuhnya ekonomi masyarakat khususnya di Waai dan Liang.
Tim yang telah terbentuk mempunyai tugas melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat, melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, melaksanakan konsultasi publik tentang rencana pembangunan, menyiapkan penetapan lokasi pembangunan, mengumumkan penetapan lokasi pembangunan dan melaksanakan tugas lain terkait persiapan pengadaan yang ditugaskan oleh Gubernur Maluku.

Hadir dalam Rapat tersebut, Kakanwil BPN Toto Sutantono, Kadis Perikanan Abdul Haris, Kadis Kehutanan Sadli Ie, Kadis Lingkungan Hidup Roy Siauta, Karo Hukum Setda Maluku Syarifa AlyIdrus, Asisten I Setda Kabupaten Maluku Tengah Wem Istia, Karo Pemerintahan Setda Maluku Tengah, Camat Salahutu, Penjabat Desa Liang dan Waai. (HS.17).