AMBON, SPEKTRUM – Tersangka pronografi Stiven Carlos de Fretes pagi tadi, Kamis 23 Juli 2020 resmi diserahkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui Kejaksaan Negeri Ambon.
Pria yang dikenal bermarga sama degan Wakapolda Maluku, Brigjen Jan Leonard de Fretes itu, diketahui menyebarkan konten porno di akun media sosial-seperti Facebook dan Instagram “Ya, benar dilakukan pagi tadi. Memang tersangka, semarga dengan Pa Waka (Wakapolda). Namun, Kita tidak bisah sampaikan, dia kerabat atau keluarga dengan pa Waka, “ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat kepada media ini.
Menurutnya, setelah tahap II, maka kewenangan penyidik telah selesai. Selanjutnya, jadi kewenangan Jaksa untuk selanjutnya menyusun surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan ke Pengadilan nantinya.
Tersangka diganjar dengan pasal 27 Ayat (1) Jo pasal 45 Ayat(1) UU RI no 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Yang pasti, kita tidak pandang Bulu dalam Penegakan hukum, kami mengutamakan Prinsip atau asas Equality Before The Law (Semua orang berkedudukan sama di depan hukum),” tandas Roem.
Sementara Kasipidum Kejari Ambon, Aizit Latukonsina yang dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dugaan pornografi itu, beserta barang buktinya oleh penyidik.
“Iya benar. Susah tahap II,” singkat Aizit yang dikonfirmasi via selulernya.
Atas perbuatannya, Stiven disangkakan melanggar Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Foto: Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat. (S-07)