28.6 C
Ambon City
Selasa, 15 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Lain?

Satu per satu oknum (terduga) pembobol dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, ditetapkan menajdi tersangka. Berikut Tata Ibrahim. Pegawai BNI Pusat di Makassar ini, diduga menampung dana sebesar Rp.76,4 Miliar. Tata Ibrahim kini menjejaki langkah enam orang yang sebelumnya sudah ditetapakan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Zeth Tuhumury

Pengembangan skandal penggelapan dana nasabah BNI 46 Aambon terus dikembangkan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Melalui atensi Krowas Bareskrim Mabes Polri perlahan kedok kejaatan berjamaah ini perlahan dibongkar.

Tim Bareskrim masih mengawal penanganan dugaan korupsi dan TPPU ini. Siapa lagi yang menyusul atau ditetapkan menjadi tersangka? Tim penyidik masih bekerja. Calon tersangka baru juga sebelumnya telah dikantongi Ditreskrimsus. Baru Tata Ibrahim yang diumumkan sementara lainnya belum disampaikan oleh pihak Polda Maluku.

Mulai tersingkap bahwa dugaan dana nasabah yang dibobol bukan puluhan miliar. Angkanya diprediksikan berkisar ratusan milair. Fakta ini perlahan terungkapa melalui aliran dana Rp.76,4 Miliar yang ditengarai di tampung oknum Pegawai BNI Makassar.

Selain Faradiba Yusuf dan empat KCP, dugaan ada keterlibatan oknum internal BNI lainnya dan pihak eksternal, patut disingkap oleh tim penyidik. Oknum yanag diduga menerima atau ikut menikmati uang dari Faradiba atau tersangka lain, juga masih digali.

Pihak Ditreskrimsus Polda Maluku belum mau menjelaskan dugaan keterlibatan oknum lain itu, kepada media massa.  Tentag ada rekening yanag dibuka Faradiba dengan menggunakan nama orang lain untuk menampung dana nasabah BNI, masih ditelusur pula penyidik.

Berapa dana dan di bank apa saja, FY mengalihkan duit nasabah BNI 46 Ambon ke bank lain. Ini juga masih dikejar tim penyidik.

Kejahatan Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran, Faradiba Yusuf masih menyisahkan tanda tanya. Khususnya soal pencairan nominal dana yang besar, tapi nampak sangat mudah atau lancar saja.

Dana jumlah besar (miliaran), pencairannya tidak mungkin tanpa sepengetahuan pimpinan bank. Sebab prosedurnya harus ada persetujuan pimpinan. Karena manajemen bank bersandar kepada prinsip kehati-hatian. Penggelapan dana nasabah BNI 46 Ambon kategori fraud. Ini menjadi tantangan bagi penyidik untuk mebongkarnya secara transparan.

Kejanggalan, kejahatan ini sudah lama, tetapi terkesan pihak BNI seolah tidak mengetahui (kejahatan), yang dilakukan oknum internal. Padahal, pencairan dana miliaran rupiah, harus mendapat persetujuan dari pihak berwenang pada bank dimaksud.

Soal dugaan keterlibatan oknum lain yang ditengarai mengetahui kejahatan penggelapan dana nasabah sudah bertahun-tahun itu, patut untuk dibongkar agar terang benderang.

Tugas Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,  dengan bukti-bukti yang sudah diperoleh agar terus dikembangkan. Bantuan PPATK, Ahli Perbankan maupun tim Bareskrim Mabes Polri, semoga bisa menuntaskan skandal penggelapan dana nasabah bank plat merah ini, hingga berakhair di pengadilan, tidak ada yang merasa menjadi korban. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles