AMBON, SPEKTRUM– AK, warga Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjalani sidang secara virtual, kasus jual beli Merkuri secara illegal, di Pengadilan Negeri, Ambon, Selasa (6/7/2021).

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Julianti Wattimury, di ruang sidang Sari, seharusnya menghadirkan saksi ahli, namun karena dua hakim anggota lainnya sedang mengikuti diklat di luar Maluku, agenda sidang ditunda sampai Selasa (13/7/2021).

Dalam surat dakwaan, JPU, J.W. Pattiasina menyebutkan, AK bersama MRS, yang didakwa dalam berkas perkara terpisah, pada Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIT, di kamar milik MRS di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Ambon, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau izin sebagaimana dimaksud dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bermula dari saksi Sonia Sarwan, anggota Ditreskrimsus, pada tanggal 8 Februari 2021, mendapat surat perintah penyelidikan terkait peredaran merkuri. Ia mendapat informasi dari seorang informan bahwa AK sementara mencari calon pembeli. Informan tersebut juga memberikan nomor handphone milik AK.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin (22/2/2021, Sonia kemudian menghubungi nomor HP AK, berpura-pura menjadi pembeli dengan bertanya soal harga jual, jumlah merkuri yang hendak dijual dan meminta untuk dapat melihat sampel merkuri. Disepakati, esok harinya (23/2/2021) pukul 12.00 WIT, Sonia bertemu AK dan MRS di belakang asrama tentara, di Batu Merah Dalam, untuk melihat sampel merkuri. AK dan MRS memperlihatkan satu botol aqua bekas berukuran sedang (600 ml) yang ditutupi lakban warna coklat. Pada saat itu, disepakati harga per kilogram sebesar Rp. 550.000,-.

Rabu, (24/2/2021) Sonia bersepakat dengan AK dan MRS untuk bertemu kembali di salah satu masjid di kawasan Hative Kecil. Sebelumnya, Sonia telah menghubungi pimpinannya untuk datang juga ke lokasi. Sesampai di masjid tersebut, Sonia lalu membuka diri yang sebenarnya bahwa ia sebagai petugas Polri. Akhirnya, AK dan MRS dengan sukarela mengantarkannya ke tempat penyimpanan merkuri di rumah milik MRS.

Dari tempat itu, mereka menyita barang bukti berupa 20 botol aqua ukuran 600 ml yang didalamnya berisi merkuri dengan total berat ± 156 kg, satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa warna hijau berkapasitas 30 kg, satu unit HP merek Vivo tipe 1904 warna biru beserta slim card.

Setelah diinterogasi, MRS mengaku mendapatkan merkuri dari Ode di gunung tembaga, desa Luhu. Ia membeli dengan harga Rp.510.000 per kg. (HS-17).