AMBON, SPEKTRUM– Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ismail Wael memvonis Selvia Rahayaan alias Epok dan Hendro Kainama alias Bram alias Ninja, 10 tahun penjara ditambah denda Rp. 800 juta subsider penjara selama 3 bulan jika tidak melunasi denda . Vonis dibacakan Wael, sebagai hakim ketua, dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/6/2021).
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, Arsito Djohar saat sidang, Selasa (18/5/2021) lalu. Mendengar vonis ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Yani Tuhurima, menjawab “pikir-pikir dulu”.
Menurut para hakim yang terdiri dari Ismail Wael, Hamzah dan Wilson Manahua, hal yang memberatkan karena Rahayaan dan Kainama terbukti melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalagunaan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan belum pernah dihukum.
Awal kejadian, Rahayaan dan Kainama membawa sabu seberat 192,86 gram dari Jakarta menuju Ambon pada tanggal 24 November 2020. Untuk mengelabuhi petugas dan lolos melewati pemeriksaan di bandara, keduanya menyimpan sabu di kemaluan dan dubur.
Aksi mereka terendus dari laporan informan kepada BNN bahwa keduanya akan naik pesawat Batik Air dari Jakarta menuju bandara Pattimura. Anggota BNN kemudian mengatur cara untuk memantau pergerakan terdakwa dan melakukan penangkapan. Begitu pesawat mendarat, keduanya kemudian langsung diamankan petugas bersama barang bukti.
Pada tanggal 30 November 2020, keduanya dijebloskan di Rutan Waiheru, Ambon sambil menunggu berkas dan disidangkan. Barang bukti yang disita sebanyak 13 buah, namun 2 buah barang bukti berupa KTP milik keduanya dikembalikan, 11 lainnya akan dimusnahkan. (HS-17)