Selamatkan Hutan Sabuai

Kekayaan sumber daya alam di sektor kehutanan mendukung berbagai jenis kehidupan yang terdapat di dalamnya. Pengawasan hutan di wilayah Provinsi Maluku, dan khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) patut ditingkatkan. Hal ini penting agar oknum tidak seenaknya bertindak di luar batas.

Bakri Wattimena

Kekurangan dan keterbatasan dalam mengawasi hutan justru memberikan peluang terahdap oknum pengusaha melakukan tindakan yang tidak mengikuti ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Jika ada temuan atau pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu, maka tindakan cepat, tepat serta tegas juga harus dilakukan sesuai koridor aturan, dan jangan tebang pilih. Karena potensi gangguan seperti dari perambah hutan dan pembalakan kayu di luar ketentuan sampai saat ini belum terhenti, dimana modus yang digunakan oknum pun beragam.

Aksi pembalakan kayu di hutan Sabuai Kecamatan Siawalalat Kabupaten SBT oleh CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), telah meresahkan warga adat Negeri Sabuai. Sebab perusahaan ini punya Ijin Usaha Perkebunan Bnudidaya Tanaman Pala, naasnya di lapangan justru pihak prusahaan giat melakukan penebangan kayu.

Pemerintah harus membuka seluruh data terkait dengan hutan Sabuai yang sudah dibabat atau dibongkar oleh CV. SBM. Padahal pembukaan lahan Sabuai Pala, justru hutan ditebas sejak tahun 2018 hingga sekrang.

Bila hutan terus dibabat tanpa mempertimbangkan resiko yang akan muncul, maka ancaman bencana banjir dan longsor, hingga ancaman kekeringan  pun bisa terjadi, jika hutan gundul. Sebab hutan yang kritis akan menuai debit air berkurang.

Probelm di hutan Sabuai saat ini butuh perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten SBT dan DPRD, termasuk Penmprov dan DPRD ProvnsI Maluku. Sebab ulayat warga Sabuai itu belum diketahui secara pasti apakah diperoleh pihak CV. SBM dengan cara dibeli/dikontrak, dipinjam pakai atau ada perjanjian bagi hasil dengana pemilik.

Pemerintah SBT harus giat dalam menjaga dan melestarikan hutan. Sebab kasus pembalakan kayu oleh CV. SBM memprihatinkan. Harus ada tindakan kongkrit, sebagai solusi untuk menyelesaikan problem yang ada sekarang.

Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup Kabupaten SBT dan Provinsi Maluu, jangan tinggal diam dengan masalah yang tengah terjadi di hutan Sabuai. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup semestinya dilakukan sesuai peratauran dan perundang undangan yang berlaku.

Bila ada pelanggaran hukum, maka pihak berwenang dapat menindak serius, utamanya soal dugaan Illegal logging. Optimalisasi pemberdayaan dan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya, menjaga dan melestarikan hutan serta lingkungan harus dilakukan secara berkesinambungan.

Merawat dan melestarikan hutan lebih penting, demi menjaga keseimbangan alam dan kesejukan lingkungan. Sebelum alam mendendam, seharusnya Pemda dan DPRD mulai tingkat Kabupaten SBT dan Provinsi Maluku, khususnya lagi instansi terkait, patut menuntaskan problem yang saat ini terjadi di hutan Sabuai.

Semua daerah ingin ada investasi yang masuk untuk mendongkrak pendapatan, sekaligus bisa ada pembukaan lapangan pekerjaan kepada masyarakat. Tetapi, investor yang masuk ke daerah harus mentaati berbagai prosedur yang ada.

Investasi di sektor kehutanan khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur semisal rencana pembukaan Perkebunan Budidaya Pala oleh CV. SBM, tetapi di lapangan pihak perusahaan cenderung melakukan pembalakan kayu, semoga tidak ada kasus seperti ini terjadi kembali di wilayah lain Kabupaten SBT dan Maluku umumnya. Selamatkan Hutan Sabuai, stop mengeksploitasi hutan dan ulayat warga. (*)