AMBON, SPEKTRUM – Rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinann Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Maluku ditandatangani Ketua KASN, Agus Pramusinto, telah disampaikan ke Menterin Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.
Penyampaian rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut, dibenarkan oleh Pelaksana tugas atau Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono, kepada Spektrum, Senin, (18/11/2019).
Setelah adanya rekomendasi KASN ini, maka berdasarkan Pasal 124 ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, hasil akhir seleksi yaitu tiga nama calon sekda terbaik dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Saat ini pun kita sudah berproses dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Jasmono singkat.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Spektrum di lingkup Kantor Gubernur Maluku mengemukakan, tiga nama yang direkomendasikan oleh KASN ke Mendagri masing-masing Kasrul Selang, Sadli Ie, dan Sartono Pinning.
Isu mengemuka dari tiga orang ini, nama Kasrul Selang menguat bahkan mengungguli dua nama lainnya. Kans Kasrul disebut-sebut lebih terbuka untuk menduduki jabatan Sekda Provinsi Maluku.
Menurut sumber tersebut, jabatan Sekda Maluku bakal dijabat Kasrul Selang. Pasalnya, Kasrul dinilai punya sepak terjang (track record) di dunia birokrasi yang terukur, dan tidak memiliki cacat. Dengan prestasi itu, Kasrul mengungguli dua pesaingnya yakni Sadli Ie, dan Sartono Pinning.
“Tiga pejabat ini terkenal dengan kualitas dan loyalitas. Namun pastinya pilihan akan jatuh ke Kasrul Selang,” kata sumber tersebut, meminta namanya dirahasiakan oleh Spektrum.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Jasmono mengatakan, berdasarkan hasil tes kompetensi teknis dan wawancara akhir, maka Pansel telah mengumumkan kelulusan.
“Mereka yang lulus dan langsung dikirim hari ini ke KASN adalah Pak Kasrul Selang, Sadli Ie, dan Sartono Pinning,” kata Jasmono, Senin (11/11).
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Pansel M.J. Sapteno (Rektor Universitas Pattimura) dengan Nomor: 07/PENG/PANSELCPPTM/2019. (S-16)