Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serenak tahun 2020 tahapannya tengah berporses. Sejumlah bakal calon kepala daerah (Bupati-Wakil Bupati), di empat kabupaten yakni Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya, menunggu rekomendasi partai politik. Ada balon yang sudah mengantongi rekomendasi partai politik, dan sebagiannya belum.

Menariknya di pilkada Bursel. Sebab Safitri Malik Soulissa notabenenya isteri Tagop Sudarsono Soulissa (Bupati Bursel Dua Periode), juga masuk bursa pencalonan. Ia didrive atau didorong sang suami (Tagop Soulissa). Wacana merebak, lobi gencar dilakukan tim Safitri untuk mengantongi rekomendasi dari sejumlah parpol termasuk PDIP. Tujuan mereka, Pilkada Bursel tahun ini, hanya Safitri melawan Kotak Kosong.
Isu tersebut ditiup dan sempat menuai spekulasi bahkan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Bursel. Bahkan sebagian publik di kota Ambon juga turut membahas atau membicarakannya.
Namun niat Safitri Malik Soulissa dan tim suksesnya untuk menyabet sejumlah rekomendasi parpol demi melawan kotak kosong di Pilkada Bursel tahun 2020, kini terhadang. Perlawanan dimulai oleh kader dan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Buru Selatan.
Baik pengurus DPC PDIP Bursel, hingga Pengurus Anak Cabang (PAC), Pengurus Ranting dan Anak Ranting, satu suara menolak Safitri Malik Soulissa sebagai bakal calon Bupati Bursel untuk Pilkada serentak tahun 2020.
Sejumlah alasan sudah dituangkan PDIP Bursel melalui surat resmi yang telah di kirim ke DPP PDIP sekaligus ditembuskan ke DPD PDIP Maluku. Pengurus DPC PDIP Bursel ini, rata-rata tidak sepakat, partai besutan Megawati Soekarno Putri ini, mengusung isteri Tagop Sudaarsono Soulissa tersebut, sebagai bakal calon Bupati Buru Selatan.
Alasan mendasar menolak Safitri, substansinya mereka menilai, Safitri menjadi anggota DPRD dan Tagop Soulissa Bupati dua periode, sama-sama tidak memberikan manfaat berarti untuk PDIP Kabupaten Bursel.
Soal rekomendasi untuk calkada tentu ini menjadi kewenangan partai politik, karena sudah melakukan tahapan penjaringan. Namun parpol harus bisa memastikan bahwa semua aturan main yang ada, harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Dalam konteks penciptaan pilkada berkualitas serta demkoratis, Parpol diuntut berada di barisan terdepan. Sebab mereka berkepentingan langsung dengan hajatan lima tahunan ini. Politik mendewasakan dalam artian pemberian pendidikan politik yang sehat, sepatutnya ditebarkan oleh petugas parpol di semua tingkatan, kepada masyarakat.
Sebab pendidikan politik adalah proses pemahaman serta pembelajaran mengenai tanggung jawab serta kewajiban dari warga Negara Indonesia, sebagimana tertuang dalam Pasal 13 UU nomor 2 tahun 2008.
Parpol memiliki kewajiban dalam mempertahankan dan memelihara masyarakat agar tidak terbelah khususnya dalam pelaksanaan Pilkada. Untuk itu elit Parpol punya tugas dan tanggungjawab menciptakan pilkada yang tertib, aman dan damai serta terhindar dari transaksi kotor.
Harapannya, pilkada serentak tahun 2020 ini, khususnya di Kabupaten Bursel, SBT, Aru dan MBD, dapat menelorkan Bupati-Wakil Bupati, yang punya komitmen dan mau mengabdikan diri demi memajukan daerah dan masyarakat, dan bukan pemimpin yang lahair sekadar ingin memenuhi kepentigan individu, keluarga dan kelompok tertentu. (*)