AMBON, SPEKTRUM – Niat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menuntaskan kasus lama, diragukan.  Kasus lama yang mengendap di meja penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu, tak kunjung dituntaskan oleh Kejaksaan yang kini dipimpin Rorogo Zega. Zega.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan pastori Wai, kabupaten Maluku Tengah yang kabarnya menyeret nama politisi Demokrat, Wellem Wattimena.

Ada juga kasus korupsi KMP Marsela MBD, dan Kasus dugaan korupsi Mobil Damkar Dishub Kabupaten MBD yang menyeret Odie Orno adik kandung Wagub Maluku, Barnabas N. Orno.

Sejumlah kasus ini, ditinggalkan Kepala Kejati Maluku sebelumnya. Terakhir yang berhasil dituntaskan Rorogo Zega (Kajati Maluku) hingga ke tahap penuntutan hanyalah, kasus dugaan koruopsi Reverse Repo tahun 2011-2014. Selanjutnya, mandek. Begitupun, Zega terkesan tertutup untuk memberikan kabar perkembangan kasus itu ke publik.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, dan kasus dugaan korupsi dana Hibah pembangunan Pastori Waai. Berulang kali dikonfirmasi, Rorogo Zega lewat Juru Bicaranya, Samy Sapulette enggan berkomentar. Ia mengaku, dalam penyelidikan.

“Dalam penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” begitu kalimat singkat yang disampaikan Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku itu, menyusul pertanyaan yang sering dilontarakan wartawan mengenai progres perkembangan kasus-kasus tersebut.

Padahal, pasca menjabat Kajati Maluku Juli 2020 lalu, Zega optimis memberikan kepastian hukum, kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Serta meningkat pelayanan publik.

Tokoh Masyarakat, LSM dan media serta Pemda Maluku harus bersama membangun Maluku ke depan. Sayangnya, komitmen ini sangat diragukan banyak pihak.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega.

Zega pun mendapat kritikan dari masyarakat. Salah satunya, praktisi hukum di Ambon, Marnex F. Salmon. Ia menyesal sikap Zega yang tak bernyali untuk menuntaskan kasus-ksus korupsi yang ada di daerah ini.

Misalkan kasus-kasus lama, yang hingga saat ini tak kunjungn tuntas. Ada apa, sebenranya? Tindakanya jauh dengan komitmennya awal dalam memimpin Adhiyaksa Maluku itu. “Separuh hati namanya. Jabatan dan kedudukan itu tak berjalan lama. Tugas pimpinan selanjutnya untuk menuntaskan. Nah, tunggakan kasus itu mestinya harus dituntaskan dan itu wajib,” kata Marnex.

Bahkan menurut dia, komitmen Zega awal dengan kalimat penegakan hukum yang berkadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat hanyalah ‘omong doang’. Karena hingga, saat ini, barulah kasus repo yang dituntaskan dia. Sementara, masih banyak kasus yang menjadi tunggakan.

“Olehnya itu, sesuai komitmennya, Kajati harus tegas. Sehingga citra Jaksa di mata publik sebagai penegak hukum di daerah ini baik di mata masyarakat. Semua kasus harus dituntaskan, karena kejaksaan dalam memberntas korupsi tentu dibiayai Negara,” tandas Salmon.

Zega sebelumnya mengaku, kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru ditangguhkan, karena alasan Pilkada. Nama Timotius Kaidel alias Timo itu disebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, sedang ikut dalam proses pemilihan bupati tahun 2020 lalu, namun berakhir dengan kekalahan.

Timo pun siap-siap untuk dipanggil dan diperiksa. Sayangnya, usai Pilkada langkah untuk menuntaskan kasus Timo ini tak jalan alias terganjal.

Untuk diketahui, proyek jalan lingkar Pulau Wokam dikerjakan oleh Thimotius Kaidel dengan menggunakan PT. Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat. Bahkan perusahan ini pernah di-‘blacklist’ Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014-Januari 2016 lalu, karena bermasalah saat menangani proyek di sana.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru sepanjang 35 Km bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Diduga pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.

Saat itu pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 Km, dan masih sisa 20 Km yang belum diselesaikan oleh pelaksana proyek atau kontraktor. Pekerjaan proyek belum selesai, disinyalir dana Rp.36,7 miliar sudah dicairkan 100 persen.

Ada beberapa item proyek diduga belum tuntas dikerjakan, seperti drainase pada sisi kiri dan kanan jalan proyek itu. Dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar, namun kondisinya lapangannya tidak jelas. Dampaknya saat hujan, air tumpah ruah hingga ke jalan dan menimbulkan kerusakan baru.

Dari data yang dimiliki Spektrum, proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam Rp.36 miliar lebih, pekerjaannya masih terbengkalai alias belum tuntas. Jaksa intens mengusutnya, dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Pengembangan kasus ini selain memeriksa PPK dan kontraktor, jaksa juga didorong untuk memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany. Dari informasi yang diperoleh, tidak menutup kemungkinan penyelidik akam memanggil para pihak, termasuk Plt. Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany. (HS-20)