TUAKUR, SPEKTRUM – Pekerjaan proyek pembangunan tahap III dermaga penyeberangan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tak jelas. Perkejaannya diduga bermasalah, lantaran tak dilaporkan progres pekerjaan oleh kontraktor ke Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat.

Mantan anggota DPRD Kabupaten MBD, Evert Makupiola menduga proyek pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Moa untuk tahap III adalah siluman, yang dikerjakan CV.Fashar Bangun dengan Nomor Kontrak: 3/Kontrak-Fisik/PPKSARPRAS/BPTD-XXIII-2020. Sedangkan untuk waktu kerja dalam 180 hari kalender, terhitung 19 Juni-15 Desember 2020.

“Proyek tersebut menelan dana Rp.9,6 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV. Fashar Bangun tersebut hingga Februari 2021 ini, belum selesai. Belum lagi pekerjaan tahun 2020 kemarin, namun RAB-nya tidak dikantongi Dinas Perhubungan Kabupaten MBD,” kata Makupiola kepada wartawan, Selasa, (9/02/2021) di Tiakur.

Dia mengakui kalau proyek tersebut memang benar dikerjakan oleh kontraktor dari Surabaya, tetapi seharus dokumen RAB-nya harus diberi kepada Dinas Perhubungan setempat, sehingga ada pengawasan dari dinas.

Pekerjaan Dermaga Penyeberangan Moa, di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), belum tuntas sesuai kontrak kerja. (ist)

“Masa proyeknya dikerjakan di MBD, kenapa tidak diberikan hak sedikitpun oleh Dinas Perhubungan dalam pengawasan? Kan mereka (kontraktor-red) datang untuk bekerja di sini. Ini merupakan pembodohan yang selama ini dilakukan oleh kontraktor dari luar,” ketusnya.

Pihak kontraktor hanya datang melapor diri saja. Kenapa kontraktor tidak membawa dokumen proyeknya?

“Saya sudah cek di Dinas Perhubungan memang benar, kalau kontraktor hanya datang untuk lapor diri saja. Tapi untuk dokumen maupun RAB proyek dermaga tersebut tidak diberi ke Dinas Perhubungan,” kata dia.

Menurut dia, ini pembohongan dari pihak kontraktor yang sengaja tidak memberikan RAB. Kuat dugaan pihak kontraktor bisa saja menghilangkan beberapa item pekerjaan untuk mencari keuntungan semata.

Terhadap itulah, pekerjaan tahap III dermaga penyeberangan Moa ini, mestinya tidak lagi dikerjakan di tahun 2021 ini. Pekerjaan juga belum selesai sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan dia meminta kepada Pemerintah Pusat, Provinsi Maluku, dan Balai, jika ada proyek yang masuk ke Kabupaten MBD, diwajibkan menyerahkan semua dokumen menyangkut proyek yang akan dikerjakan ke Pemkab MBD melalui dinas teknisnya.

Proyek tahun 2020 yang tidak selesai dikerjakan Dermaga Penyeberangan Moa, Kabupaten MBD. (ist)

“Saya meminta khusus kepada Menteri Perhubungan RI dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku maupun Balai, agar proyek-proyek yang masuk ke Kabupaten MBD, baik itu jembatan maupun dermaga, agar kontraktornya wajib menyerahkan dokumen maupun RAB-nya ke dinas terkait, sehingga dapat dilakukan pengawasan,” harapnya.

Dia menduga, dengan tidak menyerahkan dokumen-dokumen serta RAB proyek tahap III dermaga penyeberangan Moa tersebut, disinyalir ada unsur kenakalan untuk mencari keuntungan, tapi tidak memperhatikan kualitas konstruksi pekerjaannya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten MBD sebagai lembaga teknis di daerah tersebut, untuk mengawasi perkembangan pekerjaan proyek tersebut belum dapat dikonfirmasi, terkait dengan tidak adanya penyerahan dokumen dan RAB dari kontraktor dimaksud.  (MG12)