Sejumlah kasus dugaan korupsi ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku sampai kemarin belum tuntas. Mantan Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan sudah pindah tugas ke Mabes Polri. Banyak pekerjaan rumah “PR” tinggalkan Firman untuk Direktur Reskrimsus Polda Maluku yang baru, dalam hal ini Kombes (Pol) Eko Santoso.
Kasus yang tak tuntas diusut Firman Nainggolan diantaranya, penggelapan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, dugaan korupsi proyek jalan Marlasi Kabupaten Aru tahun 2018 senilai Rp.3,8 miliar, kasus korupsi pengadaan 4 unit Speedboat MBD tahun 2015 senilai Rp.1,5 miliar, dugaan korupsi uang makan minum Sekretariat Kabupaten Buru (2018), kasus penyalahgunaan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual (2016-2017). Soal penanganan perkara tentunya butuh keseriusan dan komitmen.
Sebab korupsi sudah menadi momok menakutkan di negeri ini. gerakan pemberantasan ujung tombak adalah penegak mulai Kepolisian, Kejakasaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penindakan terhadap oknum yang diduga terlibat tidak semestinya ada istilah pilih kasish atau tebang pilih. Penegakan hukum harus menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri.
Ujian terhadap aparatur penegak hukum untuk bagaimana bisa menindak dan menumpas pelaku korupsi, instrumennya menggunakan ketentuan atau perundang undangan yang berlaku di negara ini.
Penegakan supremasi hukum khususnya dalam penanganan kasus korupsi menjadi tugas utama Kepolsiian, Kejaksaan dan KPK. Tekad dan komitmen patut ditunjukan. Upaya pemberantasan koruptor di Maluku patut dilakukan dengan sungguh sungguh.
Penanganan tipikor penegak hukum jangan lengah. Sebab korupsi menjadi musuh bersama bangsa. Untuk iu aspek penindakan terhadap pelaku, sejatinya dilakukan dengan sebaik baiknya.
Masyarakat akan mendukung serta mensuport penegak hukum, bila dalam tataran penegakan hukum aparatur penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh bertanggungjawab.
Sebab supremasi hukum adalah upaya penegakan hukum dan penempatan hukum sebagai posisi tertinggi dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak manapun termasuk pihak penyelenggara negara.
Karena hukum adalah panglima maka untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara, penerapannya harus dilakuan sesuai relnya. Harapannya, sejumlah kasus dugaan korupsi dimana sampai sekarang menjadi pekerjaan rumah bagi Ditreskrimsus Polda Maluku tersebut, bisa diusut hingga berproses di Pengadilan Tipikor. Intinya, penegakan supremasi hukum, sepatutnya dilakukan dengan jujur dan adil. (*)