SOROT  

Polda Maluku Serius Usut Kasus Dade

AMBON, SPEKTRUM – Yusri AK “Dade” Mahedar, Wakil Ketua OKK DPD I Partai Golkar Maluku belum dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Polda Maluku.

Dade terlibat dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang diarahkan terhadap institusi Polri juga Gubernur Maluku Murad Ismail. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat mengaku, saat ini Dade belum diperiksa. Namun, proses hukum atas kasusnya tetap jalan.

“Belum diperiksa. Nanti kalau sudah saya infokan,” jawab Roem via watshapnya, saat ditanta proses pemeriksaan terhadap Dade, Rabu (18/11/2020).

Sebelumnya, Senin (16/11) lalu, Dade menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, didampingi sejumlah fungsionaris DPD I Partai Golkar Maluku.

Mereka diterima Kapolda setelah beberapa hari ini, viral di media sosial dan media massa terkait ucapannya yang dinilai mencederai citra kepolisian. Dade kemudian meminta maaf kepada Kapolda Maluku dan institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat membenarkan kehadiran Dade dan Fungsionaris DPD I Golkar Maluku di Mapolda Maluku. Menurut Mantan Kapolres Malra itu, kehadiran Dade Cs sekaligus meminta maaf atas ucapannya yang viral di medsos dan pemberitaan media massa.

“Jadi benar. Fungsionaris DPD I Partai Golkar termasuk yang bersangkutan (Yusri AK Mahedsr) sudah menemui pak Kapolda. Inti pertemuan itu, ia dan meminta maaf,” akui Kabid Humas.

Kehadiran mereka, kata Roem, Kapolda menyambutnya dengan baik. Namun, Kapolda Maluku menyebut biarlah proses hukum yang sementara berjalan hingga kepastian hukumnya nanti.

“Meski minta maaf, pa Kapolda menyampaikan agar biarlah proses hukumnya berjalan sesuai hukum,” jelas Kabid Humas.

Sebelum temui Kapolda Maluku, Irjen Pol. Baharudin Djafar, Dade menanggapi kisruh bocornya informasi yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) internal Partai yang berujung laporan polisi, akhirnya ditanggapi Wakil Ketua OKK DPD I Partai Golkar Maluku, Yusri AK. Mahedar.

Dade menegaskan akan koorperatif dan menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh institusi kepolisian serta pihak-pihak yang dirugikan atas pernyataannya dalam rapat internal yang bersifat tertutup tersebut.

Dalam rapat internal itu, Yusri menyampaikan adanya informasi polisi memanggil sejumlah kepala desa di Kabupaten SBT dan mengintimidasi mereka, untuk mendukung pasangan yang diusung oleh PDIP dalam perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Kami sangat menghormati dan menghargai hak institusi dari para pelapor. Bahwa laporan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Polresta Pulau Ambon dan Polda Maluku, maka secara pribadi dan institusi kepartaian, saya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan saya akan sangat kooperatif membantu kepolisian, dalam tiap tahapan proses hukum,”ungkap Dade Mahedar dalam keterangan persnya, pada 16 November 2020 di Ambon.

Diakuinya, informasi itu disampaikannya dalam Rakornis Bappilu dan BSM Partai Golkar dalam rangka pemaparan kendala dan infromasi dari daerah-daerah yang sedang menghadapi Pilkada pada 24 – 25 September 2020 lalu.

Informasi diperoleh dari DPD II Partai Golkar, yang wajib diteruskan dalam rapat, dan tidak bertujuan untuk menjustifikasi pihak-pihak tertentu, karena peserta yang mengikuti rapat sangat terbatas.

Rakornis berlangsung secara daring menggunakan aplikasi zoom dengan melibatkan DPP Partai Golkar, Badan pemenangan pemilu (Bappilu), dan DPD Partai Golkar Provinsi, serta DPD II Golkar Kabupaten yang sedang melaksanakan Pilkada.

Rapat ini bersifat tertutup untuk umum. Karena membahas kajian-kajian dan strategis partai, serta berbagai persoalan terkini yang berhubungan dengan pemenangan Pemilu 2020, yang dilaksanakan secara serentak disejumlah daerah di Indoensia, termasuk di Maluku.

“Jadi itu adalah informasi terkini dari daerah yang melaksanakan pilkada. Dalam pelaporan, saya dalam kapasitas sebagai kepartaian, tidak bertujuan secara langsung, menjustifikasi secara langsung adanya keterlibatan institusi kepolisian dan pihak lain, seperti yang disampaikan dalam media. Karena, apa yang disampaikan dalam Rakornis oleh DPD I hanya bersifat informasi berdasarkan laporan internal dari daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada. Dan DPD I wajib meneruskan informasi tersebut kepada DPP Partai Golkar sebagai bahan masukan,”jelasnya.

Dade menambahkan, karena informasi bersifat tertutup dan terbatas, maka seluruh pembahasan dan percakapan bersifat internal dan tertutup untuk umum alias off the record, dan tidak dipublikasi untuk kalangan umum.

Ia mengaku baru mengetahui beredarnya rekaman informasi yang disampaikannya di dalam rapat itu, setelah adanya pemberitaan di media massa.

Rekaman yang beredar menurut Dade, sudah tidak utuh dan telah diedit, karena hanya berisi informasi yang kini dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait.

“Rekaman yang beredar sudah dipotong, karena saya saat itu sampaikan perkembangan Pilkada di empat kabupaten, dimulai dari Kabupaten Aru, MBD, SBT dan Bursel,”tegasnya.

Menyikapi pernyataannya di rakornis yang akhirnya bocor dan menjadi santapan publik ini, Yusril menyatakan, bersama seluruh fungsionaris DPD Golkar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga iklim demokrasi, agar pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan aman dan damai. Sebelumnya Dade telah dilaporkan Dia juga dilaporkan oleh PDIP ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Leasse.

Dade juga telah dilaporkan pada Minggu (15/11), oleh Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar ke Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu Polda Maluku, terkait dugaan pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong. (S-07)