Pjs Kades Rarat Mulai Disidang Korupsi DD & ADD

AMBON, SPEKTRUM– Berkas perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan MYR, Penjabat Kades Rarat, kecamatan Gorom, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai disidangkan, Rabu (30/6/2021), secara daring.

 Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, C. Tetelepta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckhart Palapia mendakwa MYR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

MYR sendiri baru ditahan di Rutan Ambon, Senin (28/6/2021) setelah sebelumnya ditahan di LP kelas 3 Wahai pada tanggal 27 Mei 2021.

 Ia didakwa melakukan korupsi pengelolaan DD dan ADD sejak tahun 2017-Desember 2019 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar total Rp.626.288.463. Terdiri dari Rp.553.577.463 dari DD dan Rp.72.711.000 dari ADD.

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU mengungkapkan, anggaran DD dan ADD tiga tahun berturut-turut, tidak dipergunakan sesuai RAPBDes Rarat, mengakibatkan terjadinya penyimpangan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya, merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh terdakwa.

JPU menyebutkan di 3 tahun anggaran tersebut, bantuan untuk 147 KK, 64 KK dan 216 KK, ada sejumlah bantuan bahan bangunan yang sebagian tidak diberikan. Ada juga kegiatan fiktif. (HS-17).