Permasalahkan Sewa Tanah, Anak Gugat Ibu Kandung

Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, SPEKTRUM– Hanya gara-gara permasalahan sewa tanah, seorang anak yang berprofesi sebagai guru SMKN, Jermias Salamahu (JS) tega menggugat ibu kandung dan kakak laki-lakinya.

Dalam sidang yang sudah digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/7/2021) diketahui, selain menggugat ibu kandung dan kakak kandung, JS juga menggugat PT. HAKA ASTON sebagai tergugat II. JS menganggap perbuatan kakak kandung dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan JS.

Menurut ibu kandung JS, Magdalena Peilouw kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/7/2021), sebelum menyewakan, ia telah melakukan komunikasi dengan 10 anaknya, termasuk penggugat. JS mengatakan kepadanya bahwa menyerahkan semua urusan sewa menyewa tanah tersebut kepada ibu dan kakaknya. Bahkan penggugat telah mendapat jatah Rp.10 juta dari total Rp.50 juta uang sewa tanah tersebut.

Belakangan, setelah menggugat, dalam persidangan kata Peilouw, JS membantah telah menerima uang tersebut.

Sebelum menggugat perdata, JS dan 6 orang saudaranya, menurut JS, pernah berkali-kali melakukan upaya kekeluargaan sampai somasi, namun tidak ada titik temu. Gugatan yang diajukannya, kata JS untuk mencegah kemungkinan terjadi kerugian yang lebih besar kepada penggugat akibat dilakukannya pengalihan atas obyek sengketa oleh tergugat I dalam hal ini kakak kandung JS. Mereka meminta pengadilan agar meletakkan Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) atas obyek sengketa tersebut, sebelum perkara ini diputuskan oleh pengadilan.

Tanah sewa milik keluarga Salamahu yang terletak di Desa Hattu, berbatasan dengan tanah milik PT. Angkasa Pura dan PT. HAKA ASTON tersebut, kini sebagian digunakan untuk base camp/perkantoran sekaligus sebagai tempat untuk menimbun material dan proses produksi, tempat pembuangan limbah atau kotoran sisa dari hasil produksi pengaspalan yang dilakukan PT. HAKA ASTON yang sedang mengerjakan proyek runway pesawat pada bandara Pattimura.

Tergugat II, dalam hal ini PT. HAKA ASTON, kata kuasa hukum JS, Salim Maruapey dalam salinan surat gugatan yang diterima kuasa hukum Johanes Salamahu (Tergugat I), dengan sengaja telah membongkar Asphal Mixing Plan (AMP) site, berupa pagar seng yang mengelilingi sebagai obyek aquo dan telah menghilangkan patok pengembalian batas penggugat berdasarkan hasil pengembalian batas yang dilakukan BPN Kabupaten Maluku Tengah.

Tahun 2019, tanah seluas 14.578 m2 yang disewakan seluas 5.237 m2 itu telah berakhir masa sewanya pada Januari 2020 lalu. Saat itu, kata Peilouw yang menyewakan adalah suaminya sendiri. Suaminya tersebut baru meninggal beberapa bulan lalu. Jadi ia meminta tolong anak ketiganya untuk memperpanjang sewa tanah tersebut dengan terlebih dahulu membahasnya dengan semua anaknya, termasuk JS. Olehnya, ia merasa heran dan tidak habis pikir, mengapa JS mengaku sebagai ahli waris, sementara dirinya sebagai ibu kandungnya masih hidup dan lebih berhak, belum membagikan harta warisan tanah tersebut. (HS-17).