AMBON, SPEKTRUM– Keputusan Gubernur Maluku tentang Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku yang saat ini dijabat oleh Sadali Ie, semata-mata untuk tugas-tugasnya yang bersifat rutinitas.
Dalam konferensi pers di Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (21/7/2021), Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno menyampaikan, keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Sekretaris Daerah, Kasrul Selang beberapa waktu lalu terpapar virus Covid-19 dan pertimbangan Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang bersangkutan perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total.
“Sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat atau ditunjuk pelaksana harian. Kebijakan yang diambil bapak gubernur adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada public atau masyarakat,” terangnya.
Dikatakan, keputusan tersebut telah dilandaskan pada aturan yang berlaku terhadap penunjukan Plh sekretaris daerah, antara lain :sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), Gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan: “Apabila seorang sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri”.
Dalam Pasal 214 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan, kepala daerah menunjuk plh, apabila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja, sesuai Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Menurut Wagub, pejabat pemerintah (kepala daerah) memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan. hak tersebut antara lain : menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas apabila pejabat definitive berhalangan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pengangkatan, pemberhentian, dan atau pergantian sekretaris daerah tentu akan didasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat Pembina kepegawaian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Jabatan sekretaris daerah, lanjut Wagub, bukanlah jabatan politik, tetapi jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi yang dijabat oleh seorang aparatur sipil negara, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi. Dengan demikian, ia meminta tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan komsumsi publik.
“Mestinya kita dapat memahami tentang apa tujuan dari pemerintah daerah. Secara politik, untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.
Menurut Wagub, secara formal dan konstitusional, tujuan pemerintah daerah adalah untuk melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945 dan secara operasional adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan melancarkan pelaksanaan pembangunan.
Sedangkan secara adminsitratif pemerintahan, untuk lebih memperlancar pelaksanan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sementara secara umum, tugas dan fungsi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelnggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan admninstrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi sekretaris daerah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih khusus pada tujuan operasional dan tujuan administrasi, maka tugas dan fungsi Sekda adalah berada pada posisi poros, sebagai lokomotif untuk menggerakkan semua sub sistem menjadi sistem yang utuh dan kuat untuk bergerak maju dalam rangka mencapai tujuan pemerintah daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Dengan demikian, seorang sekretaris daerah harus dapat memberikan rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi dan misi pembangunan dapat tercapai,” tandasnya.
Jika saat ini maupun dalam waktu yang akan datang, terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi dalam lingkup pemerintah daerah provinsi Maluku kata Wagub adalah semata-mata bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan politik. Jabatan struktural mulai dari jabatan sekretaris daerah sampai kebawah dalam lingkup birokrasi pemerintah daerah adalah merupakan aparatur sipil negara yang dapat digerakkan untuk mencapai tujuan.
“Jabatan adalah bukan hak tetapi amanah atau kepercayaan sehingga mutasi, promosi bahkan demosi dalam lingkup organisasi pemerintahan atau birokrasi adalah hal yang wajar dan biasa-biasa saja,” bebernya. (HS-17).