AMBON, SPEKTRUM – Sebanyak delapan (8) orang perwira tinggi di lingkup Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dimutasikan oleh Mabes Polri. Dari delapan nama, satu diantaraya diberhentikan dari jabatannya karena tersangkut kasus. Adalah Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto, Dirreskrimum Polda Maluku.
Pemberhentian itu sesuai Surat Telegram Kapolri nomor : ST/2853/X/Kep./2019 tertanggal 21 Oktober 2019, ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Eko Indra Heri atas nama Kapolri.
Tujuh perwira lainnya masing-masing, Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto, Dirreskrimum Polda Maluku dimutasi dalam rangka Pemeriksaan. Kombes Pol Sih Harno, Kabidkum Polda Maluku diangkat dalam jabatan Dirreskrimum Polda Maluku. AKBP Michael Ken Lingga, Wadirbinmas Polda Maluku, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidkum Polda Maluku.
TR Kapolri nomor : ST /2855/X/Kep./2019, tertanggal 21 Oktober 2019, diitandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Eko Indra Heri atas nama Kapolri. AKBP Raja Artur Lumongga Simamora, Kapolres Maluku Tengah dimutasi menjadi Wadir Pamobvit Polda Maluku.
AKBP Hendrik Purwono, Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Maluku, dimutasi menjadi Kapolres Maluku Tengah. AKBP Saminata, Kapolres SBT, dimutasi menjadi Wadir Samapta, Polda Maluku.
AKBP Adolof Bormasa Kapolres Kepulauan Aru, Dimutasi menjadi Kapolres SBT. AKBP Eko Budiarto, Kasubdit IV Ditintelkam Polda Maluku diangkat menjadi Kapolres Kepulauan Aru. (TIM)