Skandal pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon menggurita. Beberapa orang diduga terlibat bahkan ikut kecipratan dana nasabah dari terduga pelaku utama Faradiba Yusuf. Siapa penerima, dan dana milik nasabah siapa yang dibobol FY? Hingga kini, tim penyidik masih mengembangkannya.
AMBON, SPEKTRUM – Ditreskrimsus Polda Maluku terus menggalinya. FY telah ditetapkan menjadi tersangka seterusnya ditahan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Minggu malam, (20/10/2019).
“Betul FY sudah menjadi tersangka, dan sudah ditahan,” akui Kabid Humas Polda Maluku, saat dikonfirmasi Spektrum, Senin (21/10/2019).
Kabid humas membenarkan, penyidik sudah memeriksa belasan orang sebagai saksi, termasuk FY. “Untuk kepastiannya, akan disampaikan dalam konferensi pers besok (Selasa, 22 Oktober 2019),” kata Kombes Pol. Mohamad Roem Ohirat.
Soal dugaan adanya keterlibatan oknum lain, sementara kasus ini masih dikembangkan penyidik. Lebih dari 11 orang sudah diperiksa, dan lainnya juga akan menyusul atau dimintai keterangan lagi oleh penyidik.
Menyinggung tentang kabar adanya penyitaan terhadap aset milik tersangka FY, Kabid Humas
mengatakan belum mengetahuinya. “Saya tidak tahu aset apa yang sudah disita. Besok mungkin ada konferensi pers,” timpalnya.
Terpisah, kuasa hukum FY, Fileo Pistos Noya justru mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam melakukan pengawasan. “OJK seharusnya pantau setiap hari. ini juga kelemahan OJK,” kata Fileo Pistos Noya kepada spektrum, kemarin.
Ia berdalih, kliennya (FY) dalam menjalankan tugas selalu memberlakukan cash back yaitu menerapkan sejumlah imbalan bagi orang yang berhasil membawa nasabah dana besar menabung di BNI 1946 Ambon.
Menurutnya, setiap bank akan mengejar ranking diatas yakni menampung sebanyak-banyaknya orang yang menabung dan deposito, kalau deposito atau menabung dana besar akan mendapatkan cashback selain bunga. “Ini yang selalu diterapkannya agar budaya mendapat ranking tinggi, ini yang jadi soal,” jelas Noya.
Awalnya, trik yang dijalankan Faradiba Yusuf berjalan bagus. “Awalnya terkendali tapi ketika banyak orang tidak terkendali. Sebenarnya, dia ingin berhenti pada saat itu,” kata Noya.
Saking banyaknya orang yang ingin peroleh cash back, kata dia, kliennya bahkan gunakan dana pribadi atau ajukan kredit untuk bayar cash back karena semakin banyak yang tertarik dengan hadiah yang diiming-iminginya. “Mungkin cash back yang diberikan lebih tinggi dari standar normal,” katanya.
Praktek yang dijalankan Faradiba dengan cara memberikan cash back cukup berani lantaran bernilai fantastis. “Misalnya ada yang membawa orang yang mau menabung di BNI 1946 Ambon senilai Rp125 miliar, maka cashback untuk orang tersebut Rp 3 miliar,” terangnya.
Disinilah, sambungnya, kecolongan yang dilakukan Faradiba, karena semakin banyak dan menumpuk membuatnya kelabakan. Soal adanya kerugian nasabah, lanjut Noya selama ini tidak ada nasabah yang komplain. “Uang kas yang terkuras,” ungkapnya.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan larangan kepada perbankan memberikan hadiah langsung untuk menarik dana nasabah. Dan larangan disampaikan sejak tahun 2014.
“Pelarangan pemberian insentif seperti pemberian langsung misalÊcash back, kalau menyimpan dana sekian hadiahnya apa, dapat barang apa, hal-hal seperti itu yang perlu diperhatikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon Selasa, 30 September 2014.
Istilah cash back berasal dari kata cash yang berarti tunai dan back yang artinya pengembalian. Secara sederhana, cash back dapat dipahami sebagai pengembalian tunai.
Dalam pengertian yang lebih luas cashback merupakan penawaran yang diberikan kepada konsumen dalam bentuk persentase pengembalian uang tunai atau uang virtual atau berupa suatu produk dengan persyaratan memenuhi minimal pembelian yang ditentukan.
Pemeriksaan
Dugaan pembobolan dana nasabah oleh FY awalnya disebut sebesar Rp.124 miliar, dalam pemeriksaan pihak-pihak terkait, kemudian dikoreksi menjadi Rp58.9 miliar. Tiga kepala cabang BNI, diduga menjadi korban. Jumat (18/10/2019) akhir pekan lalu,
empat orang diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon.
Kepala Bidang Pemasaran BNI 1946 Ambon, Nolly Sahumena terlihat menuju ruang pemeriksaan di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Jumat malam, (18/10/2019) pukul 19.12 Wit. (S-16/S-14)