Spektrumonline.com
Beranda SOROT Kuasa Hukum Eks Hotel Anggrek Somasi Dirut PLN Pusat

Kuasa Hukum Eks Hotel Anggrek Somasi Dirut PLN Pusat

JAKARTA, SPEKTRUM – Kuasa Hukum lahan eks hotel anggrek, Elizabeth Tutupary, mensomasi Dirut PT. PLN Pusat. Hal itu terkait gardu penghubung A4 milik PLN yang berada disebagian lahan Dusun Dati Sopiamaluang, atau dikenal dengan lokasi eks hotel anggrek yang terletak di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku, yang telah dimenangi oleh ahli waris, Muskita/Lokolo, klieannya.
Yang mana sebelumnya pada Tahun 2019, PLN mengaku akan memindahkan gardu tersebut keluar dari lokasi lahan. Namun pada Tahun 2020, PLN kembali merubah kesepakatan itu dengan mengatakan, bahwa PLN hanya akan memindahkan gardu tersebut dalam pagar yang telah ditemboki oleh Ahli Waris pada Tahun 2021. Atau masih pada lahan yang sama, hanya bergeser posisi dari arah depan ke bagian belakang. Dan hal itu tentu ditolak Ahli Waris.
Sehubungan dengan itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Elizabeth Tutupary, kepada Spektrum, di Jakarta, Kemarin mengaku, sebelumnya telah diundang oleh pihak PLN Wilayah Maluku-Malut untuk membahas perihal keberadaan gardu dilokasi milik kliennya itu. Dimana dalam pertemuan itu, lagi-lagi PLN mengatakan, bahwa hanya akan menggeser gardu, seperti yang tersebut diatas. Yakni dalam pagar yang ditembok Ahli Waris.


Alhasil, hingga kini, gardu tersebut tidak kunjung dipindahkan. Bahkan GM PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, enggan menemui pihak Ahli Waris dan Kuasa Hukum, meski berulang kali berusaha ditemui.
“Kita diundang untuk pertemuan dengan pihak PLN, yang diwakili oleh Bapak Widodo, karena GM Nujun Romantika sedang di Jakarta katanya. Dan PLN mengaku mereka akan memindahkan gardunya dan membongkar bangunan rumah gardu itu. Tapi sampai saat ini tidak dilakukan,”tutur kuasa Hukum.
Dengan itu, pihaknya (kuasa hukum dan ahli waris) memilih menerobos PLN Pusat dengan mengirimkan somasi kepada Direktur Utama PLN Pusat dan meminta PLN Pusat segera memerintahkan GM PT. PLN Wilayah Maluku-Malut untuk memindahkan gardu hubung dan membongkar rumahnya (rumah gardu) yang berada dalam sebagian objek tanah milik kliannya, paling lambat Tanggal 29 Maret 2021.
Pihaknya berharap akan mendapat tanggapan baik, mengingat akan dilakukan pembangunan oleh Ahli Waris, dilokasi tersebut.
Namun saat mendatangi kantor PLN Pusat, di Jakarta beberapa hari lalu guna mengkonfirmasi tanggapan Dirut PLN Pusat terhadap surat somasi yang dikirimkan sejak dua bulan lalu itu, ternyata belum ditanggapi.
“Somasi dikirim sejak 2 Maret 2021. Karena belum ditanggapi, kita datang untuk mengecek. Dan ternyata setelah datang, jawaban PLN Pusat bahwa baru ditindaklanjut pagi tadi (Rabu red) dengan dikirimkan ke bagiannya. Dan mereka meminta waktu dua hari untuk mendapat jawaban dari surat somasi itu,”jelas Kuasa Hukum.
Selain PLN Pusat, Kuasa Hukum mengaku, bahwa kliennya juga telah menyurati KSP yang ditujukan untuk Deputi I Kepresidenan, Febry Tetelepta. Tujuannya untuk mendapat dukungan atas persoalan dimaksud. Mengingat, pihaknya akan membangun namun terhalang oleh gardu milik PLN yang enggan dipindahkan oleh PLN.
Untuk diketahui, gardu hubung A4 tersebut bersertifikat HGB Nomor 78/Ahusen seluas 27 M² tercatat atas nama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang haknya telah berakhir sejak 12 November 2016. Dimana HGB Nomor 78 yang dijadikan dasar oleh PLN Maluku dan Maluku Utara untuk membangun gardu tersebut.
Selain itu, lahan dimana berdirinya gardu yang diklaim sebagai tanah Negara, adalah keliru, jika dilihat dari surat yang diteribkan BPN Kota Ambon, dengan SHGB Nomor 78/Ahusen seluas 27 M² yang tercatat atas nama PT. PLN (Persero), yang telah berakhir sejak 2016 lalu itu.
“Dengan itu, maka bagaimana bisa gardu berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik klien saya, sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi. Sementara ratusan penghuni justru sudah keluar dari objek itu, tapi gardu milik PLN tetap berada didalam sebagian dari lahan milik klien kami,”ujarnya.

Sementara, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga termasuk lahan bedirinya gardu, juga telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan milik PD. Panca Karya Nomor 99/1990, yang secara hukum, telah kalah melalui putusan perkara perdata no 103/pdt.G/2012/PN.AB jo No 12/pdt/2014/PT.Amb jo no 3055 K/pdt/2014 jo no 828 PK/Pdt/2017.
Bahkan atas perpanjangan SHGB saat itu, lanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon telah menjalani hukumannya dengan putusan pidana Nomor 139/Pid.B/2014/PN.Amb atas nama terdakwa Alexius Anaktototy.
“Maka jika lahan berdirinya gardu memiliki sertifikat, maka patut dipertanyakan dasar kepemilikan apa yang dipegang oleh PLN. Berdasarkan data fisik yang diperolehnya dari BPN Kota Ambon, SHGB yang digunakan PLN, adalah bermasalah. Sebab, jika ditilik dari kasus PD. Panca Karya, dimana lokasi tersebut merupakan lokasi yang sama dengan gardu tersebut. Sehingga jelas dari data fisik dan data yuridis, gardu itu memiliki SHGB. Itu berarti, SHGB tersebut berada didalam SHGB NO 99/1990 yang secara hukum PD. Panca Karya telah kalah dalam proses peradilan. Yang mana SHGB tersebut diterbitkan diatas lahan milik kliennya yang telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan no 21/1950,”jelasnya.
Dia menambahkan, Ahli Waris Muskita/Lokollo yang merupakan pemilk sah atas sebidang tanah di Wilayah tersebut belum juga mendapatkan keadilan. Padahal, Ahli Waris pemilik lahan, yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon Nomor 21/1950 Tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang diserobot PLN untuk pembangunan gardu tersebut.
Bahkan PN Ambon telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi Nomor 21/1950 Tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan Tertanggal 6 April 2011. Namun hingga pertengahan 2018, gardu tidak kunjung dipindahkan.
Melalui staff Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, Bapak David terkait surat nomor 15/LO.ET/III/2021 Tertanggal 3 Maret 2021 perihal somasi pemindahan gardu akan dijawab Jumat besok.
“Kami berharap Jumat (19/3), sudah ada jawaban pasti pemindahan atau pembongkaran gardu itu. Karena deadline yang kami berikan sesuai somasi, itu 29 Marer 2021, mengingat proses surat menyurat untuk pemindahan gardu hubung tersebut sudah dilakukan dari Tahun 2018, kalau pun belum dilaksanakan oleh PLN, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata,”tegas Kuasa Hukum.
Selain menyurat ke dua pihak tersebut diatas, pihaknya juga menyurati KPK. Halnitu dilakukan dimana sesuai kunjungan Dirut PLN ke KPK yang melaporkan 92 ribu persil tanah aset Negara yang telah berhasil diambil alih oleh PLN, yang mana tanah- tanah tersebut semula dikuasai orang per orang.
“Tanggal 15 Januari 2021, Direktur Utama PLN Pusat beserta jajaran menyambangi KPK untuk membahas terkait tata kelola aset dan menyampaikan, bahwa PLN telah memiliki 92 ribu persil tanah dan sekitar 48 ribu, diantaranya telah bersertifikat. Yang menjadi pertanyaan kami, apa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) milik PLN wilayah Maluku-Malut, termasuk dalam 48 ribu sertifikat itu. Jika iya, berarti diduga adanya korupsi dan pidana murni terhadap SHGB dimaksud,”katanya.
Untuk itu, pihaknya menunggu jawaban dari surat tersebut, dengan tujuan untuk mengetahui apakah bidang tanah yang di sengketakan dengan PLN itu termasuk ke dalam bidang tanah yang sudah diklaim PLN sebagai aset Negara yang berhasil diambil kembali oleh PLN seperti yang dilaporkan PLN ke KPK. (HS-19)

Komentar
Bagikan:

Iklan