AMBON, SPEKTRUM – KPU Maluku menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemberian sanksi berupa peringatan juga dilakukan KPU Maluku terhadap KPU Kabupaten Malauku Tengah.
Sanksi ini terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang tidak ditaati Ketua KPU Malteng, Abdussamad Ningkeula, dan kawan-kawan.Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, sudah menindaklanjuti keputusan atau perintah dari PKPP tersebut.
“Kita sudah sampaikan surat peringatan kepada KPU Maluku Tengah,” ujar Syamsul Rifan Kubanguan menjawab Spektrum melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, tindaklanjut keputusan DKPP itu, KPU menjalankannya setelah menerima salinan putusan dimaksud. Untuk nomor surat dan tanggalnya ketua KPU mengaku lupa.
“maaf saya lupa. Pastinya sudah kita sampaikan surat peringatan keras kepada dua orang dan surat peringatan kepada tiga anggota,” kata Syamsul.
Dijelaskan, sanksi berupa peringatan keras diberikan kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula, dan Jaliman Latuconsina Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah. Tiga anggota KPU lainnya yakni Reza Abdulmudy, Mujahidin Arey, dan Harold Y Pattiasina, mendapat sanksi peringatan.
“Intinya peringatan yang sudah KPU Maluku sampaikan itu, agar pihak KPU Maluku Tengah menjadikannya sebagai bahan renungan. Kemudiann bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, serta berpedoman kepada fakta integritas,” tandasnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada komisioner Kabupaten Maluku Tengah, karena melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sanksi peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua KPU Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula merangkap anggota.
Teguran ini termaktub dalam surat DKPP RI Nomor 951/SE-04/XI/2019 Sifat segera dengan lampiran satu berkas, perihal Salinan Putusan DKPP tertanggal 6 November 2019. Surat ini ditujukan kepada Ardy Gunawan Tomagola, kuasa dari Samuel Thiemailattu.
Sehubungan dengan dibacakannya putusan DKPP RI Nomor 267-PKE-DKPP/VIII/2019 mengenai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah. Putusan disampaikan dalam sidang DKPP RI pada Rabu 6 November 2019, dengan DKPP menyampaikan salinan putusan DKPP RI tersebut.
Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, Pembina Utama Muda lengkap (tanda tangan dana cap). Putusan Nomor: 267-PKE-DKPP/VIII/2019 DKPP RI Demi keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Petikannya, memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 284-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 267-PKE-DKPP/VIII/209, menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Samuel Thiemailattu (pengadua), Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah, yang memberi kuasa kepada Ardy Gunawan Tomagola, yang selanjutnya disebut pengadu.
Para Teradu masing-masing Abdussamad Ningkeula, Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah ( Teradu I). Jaliman Latuconsina, Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah (Teradu II). Reza Abdulmudy, Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah (Teradu III). Mujahidin Arey Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah (Teradu IV). Harold Y Pattiasina, Anggota KPU Kabupaten Malteng (Teradu V).
Sebelum memutuskan perkara ini, DKPP telah membaca seluruh pengaduan pengadu, mendengar keterangan pengadu, mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan pihak terkait dan memriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu da para teradu.
Duduk Perkara/Pokok Pengadu, bahwa pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 284-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 267-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP.
Pengaduan No. 284-P/L-DKPP/VIII/2019 dengan pokok pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu, yakni Para Teradu selaku KPU Kabupaten Maluku Tengah diduga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 47/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang merupakan koreksi atas putusan Bawaslu Kabupaten Malteng.
Dalam sidang di Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan nomor perkara 04/ADM/BWSL-MALTENG/PEMILU/V/2019 tentang dugaan pelanggaran administratif pemilu di daerah pemilihan IV Kecamatan Leihitu, terlapor Ketua PPK Kadir Mahu, Abdul Ketua Panwaslu kecamatan Leihitu Gani Lumaela, 3 Anggota Panwaslu Kecamatan Leihitu, Caleg pada Pemilu 2019 sekaligus Anggota DPRD aktif Periode 2014-2019 Kabupaten Maluku Tengah dari PPP Said Patta, S.Pi, dan Caleg pada Pemilu 2019 Japar Slamet.
Bawaslu Maluku Tengah telah memutuskan perkara tersebut terhadap gugatan kami dari Partai Demokrat dengan putusan dikabulkan untuk seluruhnya. Kemudian oleh Terlapor Said Patta melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kabupaten Malteng ke Bawaslu RI. Bawaslu RI telah mengeluarkan putusan koreksi tersebut, yang memutuskan menyatakan menolak permintaan koreksi pelapor.
Atas putusan koreksi Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Kabupaten Malteng mengeluarkan surat kepada KPU Kabupaten Malteng untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Malteng dan putusan koreksi Bawaslu RI.
Hanya saja KPU Kabupaten Malteng, menolak untuk melaksanakan putusan Bawaslu. Partai Demokrat juga telah menyurati KPU kabupaten Malteng, namun tidak dijawab. (TIM)