AMBON, SPEKTRUM – Gempabumi mengguncang wilayah Maluku sejak 26 September dan 10 Oktober 2019, telah merusak sejumlah bangunan mulai rumah warga, fasilitas sosial dan fasilitas umum. Tiga daerah terdampak adalah Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, dan Kota Ambon.
Untuk rehabilitasi, Pemprov butuh dana talangan mencapai Rp.545,8 Miliar, dari usulan sebelumnya Rp.1 Triliun. Kerugian materi akibat gempa bumi ditaksir mencapai Rp545.867.828.600.
Berdasarkan data yang diperoleh Spektrum dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku menyebutkan, terdapat 12.137 unit rumah rusak akibat gempabumi 26 September dan 10 Oktober 2019.
Kerugian dari rumah warga yang rusak mencapai Rp170.250.000.000,-. Sedangkan fasilitas sosial dan fasilitas umum berkisar di angka Rp.375.617.828.600. Rinciannya, 6.108 unit rusak ringan, 3.317 unit rusak sedang, dan 2.712 rusak berat. Total 12.137 unit bangunan itu tersebar di tiga daerah terdampak yakni Kota Ambon, Kabupaten SBB, dan Malteng.
Di Kota Ambon jumlah bangunan yang rusak ringan sebanyak 931 unit rumah. Kabupaten Maluku Tengah 4.446 unit rumah, dan Kabupaten Seram Bagian Barat 731 unit rumah. Sedangkan yang mengalami kerusakan sedang di Kota Ambon 394 unit rumah, Kabupaten Maluku Tengah 2.454 unit rumah, dan Kabupaten SBB sebanyak 469 unit rumah.
Untuk rumah kategori rusak berat di Kota Ambon ada 306 unit rumah, Kabupaten Maluku Tengah 2.106 unit rumah, dan Kabupaten SBB sebanyak 300 unit rumah.
Sementara fasilitas sosial dan fasilitas umum berjumlah 370 unit. “Meski begitu, data ini masih perlu diverifikasi lagi oleh BPBD Provinsi Maluku,” ungkap pegawai BPBD Provinsi Maluku kepada Spektrum, di Ambon, Kamis, (7/11/2019).
Menyangkut taksiran kerugian rumah, fasilitas sosial dan fasilitas umum, sudah sesuai dengan jumlah taksiran kerugian ini juga telah dilaporkan ke Gubernur Maluku dan Presiden RI, Joko Widodo.
Data yang digunakan dan dilaporkan itu berdasarkan sistem by name by address (nama dan alamat). Penetapan kerusakan rumah berdasarkan SK Kepala Daerah.
Untuk Kota Ambon jumlah kerusakan rumah ditetapkan berdasarkan SK Walikota Ambon, Nomor 741 tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019, tentang penetapan nama-nama kepala keluarga dan tingkat kerusakan korban bencana gempa bumi Kota Ambon tahun 2019.
Di Kabupaten SBB berdasarkan SK Bupati SBB Nomor 361-521 tahun 2019 tertanggal 23 Oktober 2019, tentang Penetapan Nama-nama Kepala Keluarga dan Tingkat Kerusakan Korban Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2019.
Dan Maluku Tengah melalui SK Bupati Maluku Tengah Nomor 360-649 tahun 2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penetapan Jumlah Kerusakan Rumah Berdasarkan Kategori Rusak Ringan, Sedang dan Berat Pasca Gempa Bumi di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2019. (S-16)