30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejahatan Sistimik

Skandal penggelapan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon sudah berlangsung lama, memakan waktu bertahun-tahun. Sehingga disebut kejahatan fraud terorganisir dan sitimik. Sebab bukan hanya melibatkan satu orang pelaku, tetapi lebih.

Rahmawaty Thenu

Terkuak fakta baru dari nasabah yang menyimpan uang di BNI 46 Ambon. Sejauhmana peran oknum internal BNI 46 Ambon maupun oknum BNI Pusat dalam penggelapan dana milik puluhan nasabah itu, hingga kini terus digali tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pengawasan internal dan eksternal juga lemah.

Pemeriksaan saksi, dan penelusuran dibarengi tim penyidik. Aliran dana ke oknum tertentu yang diduga menerima juga dikejar tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Calon tersangka baru akan mengikuti jejak enam tersangka lainnya, segera diumumkan. Tersangka tambahan itu ada dari internal BNI juga eksternal.

Sindikat pembobolan dana BNI 46 Cabang Ambon oleh Faradiba Yusuf, Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran CS, diduga ada peran petinggi BNI lainnya. Dana yang digelapkan diduga bukan puluhan tetapi mencapai ratusan miliar.

Sebanyak 33 nasabah BNI 46 Ambon, anehnya uang mereka raib. Mereka bahkan belum mengetahui kejelasan soal ganti rugi. Tim penyidik telah memeriksa para nasabah tersebut. Peran oknum BNI Cabang Utama Ambon maupun BNI Pusat masih dikembangkan penyidik.

Enam tersangka yang semnetara ditahan adalah Faradiba Yusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah). Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang. KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu.

Publik mengkritik pengawasan internal BNI dan OJK. Sebab kejahatan (penggelapan dana nasabah), sudah berjalan lama tetapi terkesan ditutupi. Tim penyidik diharapkan membongkar serluruh kejahatan tipikor dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Siapapun yang terlibat baik oknum BNI di Ambon maupun Pusat, patut diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak BNI 46 Cabang Utama Ambon maupun BNI Pusat, harus segera berbenah dan jujur menyampaikan kejahatan yang sebenarnya.

Sehingga publik bisa mempercayai kembali eksistensi BNI sebagai instansi perbankan yang bukan hanya menyimpan dana nasabah, tetapi dalam kinerjanya mampu membangun ekonomi rakyat dan daerah ini, agar bisa berkembang lebih baik. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles