SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gongga diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan mobil alokon (mobil box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019 yang terus bergulir di Kejati Maluku.

Johan Gonga diperiksa bersama dengan dua mantan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aru, masing-masing berinisial JD dan ND pada Senin (25/5/2026).

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, ketiganya diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Alokon atau Mobil Box tersebut.

“Untuk penyidikan kasus mobil alokon atau mobil box hari ini ada tiga saksi, yaitu JG mantan Bupati Kepulauan Aru 2016-2021, kemudian dua saksi lainnya yang dikonfrontir keterangannya yakni JD dan ND, pensiunan ASN Pemda Kepulauan Aru,” kata Ardy.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan secara terpisah di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku. Periksaan itu dimulai pada pukul 10.00 WIT hingga 13.00 WIT.

Meski begitu, Ardy enggan membeberkan lebih jauh peran ketiga saksi dalam proyek pengadaan mobil alokon tersebut. Pihak Kejati masih terus didalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Proses penyidikan masih berjalan dan seluruh tahapan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kejati Maluku berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan,” tegasnya. (RED)