Kejahatan Hutan Sabuai, Proses Hukum Mangkrak

-Saniri Protes Balai Gakkum LHK

Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Provinsi Maluku, didatangi  perwakilan warga Negeri Sabuai. Mereka protes kinerja lembaga negara ini.

AMBON, SPEKTRUM – Surat  terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) di hutan adat tersebut. Dalam kejahatan kehutanan ini, Komisaris CV. SBM Imanuel Quedarusman alias Yongki telah berstatus tersangka.

Setelah itu, proses hukumnya tak berkembang alias mangkrak. Protes itu dituangkan Saniri Sabuai melalui surat yang juga diterima redaksi koran ini, Selasa (25/8/2020).

Ketua Saniri Negeri Sabuai, Nicko Ahwalam  menyatakan, tindak pidana illegal loging yang diduga dilakukan oleh CV SBM di Hutan Petuanan Adat negeri Sabuai hingga kini belum diketahui perkembangannya.

Mewakili keseluruhan masyarakat adat Negeri Sabuai, Ahwalam memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Gakum LHK Maluku yang telah menetapkan Komisaris utama CV.SBM sebagai tersangka pada tanggal 18 Maret 2020 lalu. Namun diakuinya, ada beberapa hal yang ingin disampaikan sebagai respon  kegelisahan masyarakat atas proses hukum Ilegal Loging CV.SBM. 

Diantaranya, sejak penetapan komisaris utama CV.SBM, Imanuel Quedarusman alias Yongki ditetapkan sebagai tersangka dugaan  ilegal loging dan dititipkan di rutan Polda Maluku, hingga  hampir lima bulan berlalu, masyarakat Sabuai yang adalah korban tidak memperoleh informasi apapun,  terkait tindak lanjut proses hukum.

Sejauhmana perkembangan penyidikan oleh Gakkum KLHK Maluku tidak diketahui oleh masyarakat sebagai pelapor. Padahal kasus  ini diklasifikasikan sebagai bentuk tindakan perusakan hutan, sebagaimana di atur dalam UU nomor 18 Tahun 2013,  tentang pencegehan dan pemeberantasan Pengrusakan Hutan.

Selain itu, juga berkaitan dengan percepatan penyelesaian perkara secara eksplisit yang ditegaskan dalam pasal 10 bahwa Perkara Perusakan Hutan Harus didahulukan dari perkaran lain untuk di ajukan ke sidang pengadilan guna Penyelesaian secapatnya.

“Dengan demikian,  kami menilai bahwa perkara tindak pidana ilegal loging CV.SBM di Hutan adat kami merupakan perkara penting dan genting untuk dilakukan penindakan secepat-cepatnya,  dengan mengacu pada ketetentuan undang-undang yang berlaku,”ungkapnya.

Hasil Pembalakan CV. SBM

Menyikapi kondisi tersebut,  ketua saniri negeri mendesak agar proses hukum dugaan tindak pidana Illegal logging CV.SBM di hutan adat Sabuai sesuai amanat UU no 18 tahun 2013 pasal 10 dan pasal 39 ayat 1,2, dan 3 dipercepat.

Di samping itu harus melaporkan secara transparan perkembangan proses hukumnya, agar dapat diketahui oleh publik, khususnya  masyarakat adat Sabuai yang hutannya dibabat dan dirusak oleh pihak CV.SBM. Masyarakat juga mendesak agar pihak Gakkum LHK membongkar keterlibatan pihak lain dalam skandal Ilegal loging di Hutan adat mereka.

Sekedar tahu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua, Rabu 18 Maret 2020, telah menetapkan Komisris PT SBM, Imanuel  Quanandar  sebagai tersangka pelaku illegal logging. Dia ditahan  di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Barang bukti yang  diamankan yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

Penangkapan terhadap Imanuel Quanandar, berawal dari berita 26 warga yang diamankan dan 2 warga jadi tersangka oleh polisi saat melindungi hutan mereka.

“Sebetulnya itu adalah impact    akibat dari  terjadinya perambahan hutan di  petuanan Negeri Sabuai.  Itu merupakan rangkaian dan akarnya tidak dicari. Sehingga  persoalan ini sampai ke Komnas HAM dan Ombudsman, sehingga Kementerian tahu dan meminta untuk  diselidiki dan kita turunkan tim intelejen selama lima hari untuk under cover,” kata Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua.

Dari hasil penyidikan, Yosep  mengakui ternyata perusahaan mendapat ijin untuk IPK perkebunan Pala dari 2018 atas nama gubernur,  namun hingga saat ini tidak ditanam.

Perusahaan ini  juga  memanfaatkan kayu diluar  area IPK, sehingga sudah masuk ke HPT, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Sebanyak  50 batang kayu gelondongan  antara ukuran panjang 15 meter diameter 40-50 Cm dengan alat berat kata dia, sudah diamankan.

Diakuinya, tim yang terdiri dari 20 orang telah diturunkan untuk lakukan operasi tanggal 4 Maret 2020.  Imanuel Quadarusman juga adalah orang berpengaruh, sehingga  pihaknya cukup kewalahan.

Beberapa instansi dan DPRD bahkan sdah turun dan lakukan paripurna, tapi tidak ada tindaklanjut. Bahkan  dari hasil paripurna di DPRD Provinsi, rekomendasinya  IPK akan diperpanjang.  Padahal  IPK hanya bisa diperpanjang satu kali saja.  “Silahkan dikonfirmasi kenapa sampai bisa perpanjang dua kali,”ucapnya.

Penyidik juga kesulitan untuk memeriksa Quadarusman karena menolak dengan alasan akan bertemu dengan DPRD dan lain-lainnya.

“Makanya saya katakan, ini urusan hukum, bukan masalah politik.  Setelah koordinasi dengan Polda, kita panggil ke kantor dan tetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Pengacaranya ajukan penangguhan penahanan. Tapi saya tolak, karena sangat bahaya,”tukasnya.

Yosep juga menyebutkan, alat berat  milik perusahan dirusak karena masyarakat tidak puas dan merasa dirugikan. Dia juga menemukan mes kayu dijaga oleh tentara.

Penyidik akan menjerat IQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan,   pemberantasan pengrusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan ilegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi. “Kami telah menindak 373 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam,” katanya.

Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka harus ditindak tegas. Tidak boleh kita biarkan kejahatan seperti ini terus terjadi. Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa.

“Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging,”tegas Rasio Sani.

Diketahui, kasus ini diusut PPNS Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua. Berkas tersangka Yongki sudah tahap I, diserahkan PPNS ke JPU Kejari SBT di Bula, 24 Maret 2020. Proses jadi mangkrak

Sebelumnya Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua mengatakan, kasus ini belum mebgarah ke Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas selaku pihak yang menerbitkan Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala ke pihak CV. SBM. “Nanti kita lihat petunjuk JPU seperti apa,” kata Yosep singkat.

Kejari SBT, telah menyiapkan delapan jaksa penyidik untuk mendalaminya. Riyadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, mengatakan, setelah SPDP dari PPNS beberapa waktu lalu, selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti untuk proses penyidikan.

Delapan jaksa tersebut yakni, Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Riyadi, Renado Sampe, Muhamad Harmawan, Stendo Sitania, Yulivia Selano, Ruslan Marasabessy, Endang Anakoda dan Rasyid Wiraputra yang bakal melanjutkan proses penyelidikan kasus CV.SBM itu.

Baik penyidik Gakkum LHK Maluku Papua, maupun Kejari SBT, sama-sama belum memanggil Bupati Kabupaten SBT Abdul Mukti Keliobas untuk diperiksa terkait kasus ini.

Sekedar diingat, pihak CV. SBM mengklaim sudah punya Ijin lokasi, Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala, Ijin Pemanfaatan Kayu. Namun terbongkar dokumen ijin lingkungan perusahaan ini belum diproses Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

Fatalnya, eksploitasi hutan Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT sudah terjadi. Dilansir Spektrum sebelumnya, IUP-B Tanaman Pala yang diperoleh CV. SBM, dikelaurkan oleh Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas.

Melalui IUP-B Bupati SBT itu, dijadikan rujukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyetujui Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada CV. SBM, kemudian di SK-kan oleh Gubernur Provinsi Maluku.

Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 526/64 Tahun 2018 Tanggal 1 Februari 2018 tentang pemberian ijin lokasi untuk tanah seluas 1.183 hektar. Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor 552-43 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018, tentang kesesuaian lahan dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi Maluku kepada CV. SBM untuk melakukan investasi, dan rencana makro perkebunan pala di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT.

Disusul Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 151 Tahun 2018 tertanggal 8 Maret 2018 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT dengan luas areal 1.183 hektar. IUP-B untuk usaha perkebunan tanaman pala.

Dua bulan berselang, karena ada kayu (pepohonan) di areal hutan Sabuai, maka dikeluarkan lagi Surat Keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor 52.11/SK/DISHUT-MAL/459 Tanggal 25 April 2018 tentang persetujuan IPK Tahap I, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 Tanggal 30 April 2018, tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan luas lahan 371 hektar.

Perpanjangan IPK Tahap II berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 522.21/SK/DISHUT-MAL/148/2019 Tanggal 5 Maret 2019 tentang IPK dengan luas lahan 415 hektar. Masa IPK berakhir pada 5 Maret 2020.

Pasca mengantongi berbagai perijinan dimaksud, pihak CV. SBM cenderung membongkar hutan Sabuai dengan cara menebang kayu. Tahap I lahan yang ditebas CV. SBM seluas 371 hektar. Anehnya, lokasi yang sudah kosong ini justru tidak ada kebun Pala di sana.

Warga Adat saat Aksi di Hutan Sabuai Beberapa waktu lalu. /dokumentasi

Kabarnya dokumen UKL-UPL Perkebunan Pala CV. SBM dibuat oleh PT. Linoa Internasional Konsultindo. Kontroversialnya, CV.SBM masuk investasi di Kabupaten SBT dengan dalil Perkebunan Budidaya Tanaman Pala, tapi dalam praktek pihak perusahaan justru fokus menebas kayu di hutan Sabuai.

IUP-B Bupati SBT dikantongi CV. SBM sejak tahun 2018. Faktanya, dari tahun 2018 hingga 2020, belum ada perkebunan pala di lokasi yang sudah dibongkar pihak perusahaan.

Sebelum mengantongi IUP-B, perusahaan harus melengkapi dua ijin yakni Ijin lingkungan dan ijin lokasi. Soal apakah pelaku usaha yang telah diizinkan untuk membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga kini belum diketahui dengan pasti. (S-07/S-14/S-13)