AMBON, SPEKTRUM – Ungkap kejahatan proyek di Politeknik (Poltek) Ambon. Peralatan simulator disebut Pemerhati Sosial, Herman Syamiloy menduga proyek pada Poltek Ambon, Jurusan Teknik Mesin ini diduga fiktif.
Bau busuk dan permainan para oknum untuk pengadaan alat simulator di Jurusan Teknik Mesin di Poltek Ambon harus diproses sampai tuntas oleh tim penyelidik Kejati Maluku. pasalnya, kuat dugaan terjadi pelanggaran hukum atau dugaan tindak korupsi pengadaan alat-alat laboratorium tahun 2019 yang diduga juga fiktif.
“Sebenarnya saya menduga ini kan proyek. Bisa saja ada pelanggaran di situ. Saya rasa juga ini proyek fiktif juga. Mestinya kasusnya diusut tuntas Kejati Maluku. Sebab, informasinya proses pengadaan tahun 2019 dengan anggaran cair 100 persen. Sedang di tahun itu barangnya tidak ada di tempat. Nanti di tahun 2020 baru barangnya diadakan. Lalu proses pelatihan penggunaan di tahun 2021, ini kan fiktif,” ungkap Syamiloy kepada wartawan Rabu, (5/5/2021) di Ambon.
Dirinya mendesak pihak Kejati Maluku mengusut tuntas kasusnya. Meskipun barangnya sudah ada di tempat, namun hal tersebut telah menjadi masalah besar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Coba bayangkan saja. Kan surat perjanjian kerja pekerjaan sejak 29 Agustus 2019 dalam waktu pekerjaan 100 hari kalender, atau pekerjaan berakhir pada 10 Desember 2019. Namun nyatanya, pembayaran 100 persen pada 23 Desember 2019. Padahal barangnya tidak ada di tangan pengguna,” tuturnya.
Disampaikan, berikutnya pada 19 November 2020 baru barangnya diadakan di Politeknik Negeri Ambon. Barang tersebut juga baru saja dipasang untuk uji coba di Jurusan Teknik Mesin. Fatalnya, pada 26 April sampai 29 April 2021 baru dilakukan pelatihan kepada para pengguna.
“Tidak ada masalah bagaimana! Coba kalau pengadaan tidak sesuai dengan peruntukannya. seharusnya pada tahun 2019 itu barangnya sudah harus dating dan dipergunakan,” kesal Syamiloy.
Dikatakan Syamiloy, saat pencairan 100 persen, peralatan tersebut harusnya sudah siap digunakan. Hal ini tertuang dalam Pepres 54 tahun 2010. Sehingga Kejati Maluku diminta periksa Ketua Perencanaan tentang penetapan pagu anggaran.
“Saya menduga ada dugaan kegiatan pengadaan peralatan tersebut sejak awal ada kongkalikong perencanaan awal. Karena proyek ini lucu, pengadaan 2019, diadakan 2020, pelatihan 2021, ini kan lucu,” ketusnya.
Sumber di Poltek Ambon mengaku, para petinggi Poltek, antaranya, Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran agar secepatnya dipanggil untuk diperiksa.
“Seharusnya mereka-mereka ini harus diperiksa kembali oleh Kejati, sehingga kasus ini dapat dituntaskan secepatnya,” jelas sumber di Poltek Ambon.
Sebelumnya diberitakan, munculnya kasus dugaan korupsi yang diduga bermasalah tersebut diketahui berjumlah Rp.9.640.000.000. dan kini pihak Kejati Maluku telah memeriksa pelapor dalam kasus ini yakni berinisial AS di Poltek Negeri Ambon.
Dari data yang dimiliki di Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/4/2021) lalu, pemeriksaan AS telah dilakukan sejak Rabu 21 April kemarin.
“Pemeriksaan pelapor AS itu sejak Rabu kemarin, ini dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat simulator untuk jurusan mesin Poltek Ambon,” ungkap sumber di Kejati Maluku.
Sumber itu mengaku, tim penyelidik meminta keterangan AS selama kurang lebih 5 (lima) jam di ruang Pidsus Kejati Maluku.
“Pemeriksaan selama sekitar 5 jam. Semua seputaran materi laporan yang disampaikan ke Kejati Maluku,” tandas sumber itu.
Secara terpisah, Kasi.Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan pihak terkait terhadap perkara tersebut. Hanya saja Sapulette belum mau menyebut nama dan identitas pihak-pihak terkait yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Memang benar ada permintaan keterangan terhadap pihak terkait pada Rabu, 21 April 2021 kemarin. Namun terkait pihak mana dan terkait apa saja, belum bisa diberikan. Karena masih proses tahap penyelidikan,” tukas Sapulette. (TIM)