Kasus PLTMG Belum Tuntas

AMBON, SPEKTRUM – Langkah hukum di kasus dugaan korupsi pembangunan proyek PLTMG belum tuntas. Terdakwa Abdul Gafur Laitupa (AGL) divonis hakim pada Pengadilan Tipikor Ambon di Pengadilan Negeri Ambon, mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkama Agung melalui Pengadilan Negeri Ambon.
Kontra memori kasasi tersangka AGL, resmi masuk ke Mahkamah Agung RI melalui Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (1/9/2021), atas tidak terimanya atas vonis hakim di putusan awal.
Kuasa hukum AGL yakn, Roza Tursina Nukuhehe mengatakan, tim kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa telah memasukan kontra memori kasasi untuk menjawab memori kasasi yang dimasukan jaksa penuntut umum Kejati Maluku terhadap perkara ini.
“Kita sudah masukan kontra memori kasasi untuk menjawab memori kasasi yang dimasukan jaksa penuntut umum Kejati Maluku. Kontranya kita masukan hari ini, melalui panitera pengadilan Tipikor Ambon,” ungkap Nukuhehe, Rabu, (1/9/2021).
Dia menyampaikan, dengan dimasukan kontra, maka semua keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung RI.
“Semuanya kita serahkan kepada MA saja. Kewenangan untuk memeriksa berkas perkara ini, ada pada MA,” tandas Nukuhehe.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky R. Kalalo yang dikonfirmasi mengaku, terhadap kasasi perkara pidana pengadaan lahan untuk pembangunan kantor PLTMG Namlea yang menyeret, Abdul Gafur Laitupa dan Fery Tanaya, semua akan diproses melalui Pengadilan Negeri Ambon ke MA.
“Untuk prosesnya akan melalui pengadilan tingkat bawah dulu. Jadi, Panitera Tipikor yang nantinya mengirim berkas perkara kasasi itu ke MA. Selanjutnya, kepada kedua belah pihak, baik jaksa dan terdakwa diharapkan agar menunggu hingga ada keputusan dari MA,” jelas Kalalo. (TIM)