Kalah di Pilkada Maluku Barat Daya, Odie Orno kini harus berhadapan dengan masalah hukum. Penyidik polisi telah mengantongi nama tersangka di kasus pengadaan speedboat yang menyeret namanya.
AMBON, SPEKTRUM – Siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), hingga kini masih rahasia. Kabarnya, penyidik telah mengantongi dan siap diumumkan ke publik dugaan pelaku kejahatan di bumi Kalwedo itu.
Sebelumnya, penyidik Direkorat Kriminal Khusus Polda Maluku telah selesai melaksanakan gelar perkara yang diduga menyeret nama Odie Orno, adi kandung Wakil Gubernur Maluku itu Mabes Polri, belum lama ini. Bahkan, penyidik telah mengantongi dugaan perbuatan korupsi dalam proyek milik Dinas Perhubungan Kabupaten MBD. Kini tersangka akan diumumkan secepatnya.
“Sabar aja, pasti mengarah ke sana. Ikuti saja, secepatnya,” tegas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso, Kamis 28 Januari 2021 menjawab pertanyaan media ini, terkait upaya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Ia mengaku, pada gelar perkara di Mabes itu, telah ditemukan adanya perbuatan pidana dalam perkara yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MBD tahun 2015 silam kurang lebih Rp.1,5 miliar tersebut. “Ada perbuatan lah,” singkat dia meyakinkan.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardi, menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memenuhi berbagai unsur pasal melawan hukum.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara telah dikantongi sejak sepekan lalu. Sayangnya, dia enggan menyebutkan apakah kasus itu terdapat kerugian negara atau tidak.
Ardi mengatakan, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, masih membutuhkan pembuktian unsur pasal lainya. Seperti perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Sekedar tahu, dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD tahun 2015 senilai Rp.1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat unit speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speedboat. Anehnya, dua dari empat unit speedboat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat unit speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur. (S-07)